Menjawab Krisis Air Bersih, DPRD Cilegon Desak PT KTI Tingkatkan Pasokan untuk Warga Cilegon


CILEGON – Rahmatulloh, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, menegaskan bahwa air seharusnya bukan merupakan komoditas yang hanya dapat diakses oleh segelintir orang, melainkan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara sesuai dengan amanat konstitusi.

Kondisi Stagnan Layanan Air Bersih di Cilegon

Rahmatulloh menyampaikan pernyataan ini dalam menanggapi kondisi pelayanan air bersih di Kota Cilegon yang masih stagnan. Ia menjelaskan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Cilegon sangat bergantung pada pasokan air dari Waduk Krenceng milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dengan kuota sekitar 260 liter per detik.

“Air itu bukan barang mewah, bukan pula hak eksklusif korporasi. Air adalah hak dasar rakyat dan amanat konstitusi yang wajib dijamin negara,” tegas Rahmatulloh, pada Jumat (30/1/2026).

Minimnya Cakupan Layanan Air Bersih

Menurut Rahmatulloh, ketergantungan ini berakibat pada rendahnya cakupan layanan air bersih di Cilegon yang hanya mencapai sekitar 35 persen. Angka ini jauh dari target nasional dan tidak sebanding dengan posisi Cilegon sebagai kota industri strategis.

Wilayah utara Cilegon merupakan salah satu daerah yang paling merasakan kesulitan dalam mengakses air bersih. Di samping itu, potensi PDAM untuk mengembangkan layanan kepada sektor usaha dan industri di luar grup Krakatau Steel juga dianggap terhambat.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut keadilan dan keberpihakan kebijakan,” ujarnya.

Pentingnya Akses yang Adil dan Merata

Rahmatulloh juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas akses yang adil dan terjangkau.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Cilegon mendesak PT KTI untuk mengambil langkah-langkah, termasuk menambah kuota pasokan air untuk PDAM agar jangkauan layanan air bersih bisa lebih luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani.

Tuntutan Pengelolaan Sumber Daya Air

Lebih lanjut, PT KTI juga diminta untuk menetapkan skema tarif air yang wajar agar tidak menjadi beban bagi masyarakat, serta memberikan kesempatan yang adil bagi PDAM untuk melayani perusahaan dan industri di luar grup Krakatau Steel.

“Kami tidak meminta berlebihan. Yang kami tuntut adalah keadilan pengelolaan sumber daya air,” kata Rahmatulloh.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengundang PT KTI, Perumda Air Minum Kota Cilegon, serta Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon untuk membahas masalah ini dalam pertemuan tiga pihak.

Harapan untuk Perbaikan Pelayanan

Rahmatulloh berharap bahwa pertemuan tersebut akan menjadi titik balik dalam perbaikan pelayanan air bersih di Cilegon. “Jangan sampai air yang seharusnya menjadi simbol kehidupan justru berubah menjadi sumber ketimpangan. Negara, melalui BUMN dan anak usahanya, wajib berdiri di pihak rakyat,” pungkasnya.



Sumber: bantennews.co.id (30/01/2026)
Produk Sponsor