BPN Cilegon Kolaborasi dengan Kemenag untuk Percepatan Sertifikasi 156 Tanah Wakaf

Kerja Sama untuk Sertifikasi Tanah Wakaf di Cilegon

CILEGON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak), terdapat 156 tanah wakaf di Cilegon yang belum memiliki sertifikat resmi.

Tujuan Kolaborasi

Kepala BPN Kota Cilegon, Osman Affan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikasi serta mencegah sengketa tanah wakaf yang sering terjadi. “Jadi, sekarang di Kementerian Agama juga sudah membentuk Forum Nazhir di Kota Cilegon. Inilah yang nanti akan membantu kami untuk mensertifikat tanah wakaf,” ujar Osman pada Jumat (30/1/2026).

Prosedur Sertifikasi yang Mudah

Osman menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf dapat melakukannya melalui Kemenag setelah seluruh dokumen yang diperlukan lengkap. “Nanti, teman-teman kami sudah membentuk tim percepatan tanah wakaf. Tim akan datang ketika berkas sudah masuk, tim kami dari BPN sudah kami bentuk dengan SK panitia untuk melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan, setelah itu kami akan memprosesnya,” terangnya.

Biaya Sertifikasi yang Nol Rupiah

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengukuran tanah wakaf. BPN Kota Cilegon tidak memungut biaya sama sekali. “Pembiayaan ketika masuk di BPN terkait pengukuran sama panitia pemeriksaan itu nol rupiah semua. Tinggal teman-teman Forum Nazhir menyiapkan Akte Ikrar Wakaf semua,” ungkapnya.

Target Sertifikasi Tanah Wakaf

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan semua tanah wakaf yang ada di Kota Cilegon akan memiliki sertifikat dan kepastian hukum yang jelas untuk menghindari sengketa lahan. “Data yang kami dapat kemarin di Cilegon yang belum tersertifikasi tanah wakafnya dari Sistem Wakaf ada 156. Mudah-mudahan target tahun ini minimal 56 bisa kita selesaikan. Kendalanya 156 ini masih kami telusuri semua,” tutup Osman.



Sumber: bantennews.co.id (30/01/2026)
Produk Sponsor