
Sengketa Tanah di Panggungrawi: Pemkot Cilegon Siapkan Upaya Hukum Baru
Persoalan sengketa tanah yang terletak di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Ahli Waris, tampaknya akan terus berlanjut ke ranah pengadilan.
Pemkot Cilegon Mengajukan Upaya Hukum
Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi dan memutuskan memenangkan pihak penggugat, Pemkot Cilegon tetap berkomitmen untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. Hal ini dikarenakan mereka mengklaim telah memperoleh bukti baru.
“Kami melalui pengacara yang sudah ditunjuk akan melakukan upaya-upaya, karena dari BPKPAD sudah mendapat bukti-bukti baru yang nanti akan disampaikan melalui pengacara, itu kondisi yang terakhir,” ungkap M. Aziz Setia Ade Putra, Plt Sekda Kota Cilegon saat dihubungi pada Selasa (10/02/2026).
Pemkot Cilegon akan Ajukan Peninjauan Kembali
Aziz menambahkan bahwa Pemkot Cilegon berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun keputusan tersebut akan tergantung pada penerimaan oleh Mahkamah Agung.
“Istilahnya banding ya, kalau di MA kan PK, terlepas diterima atau tidaknya kita berupaya terlebih dahulu, apalagi ini kan ada fasilitas sekolah yang harus dipertahankan,” jelasnya.
Penjelasan dari BPKPAD dan Kabag Hukum
Plt BPKPAD Kota Cilegon, Tunggul Fernando, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Pemkot Cilegon dan mengaku belum mengetahui bukti baru yang dimaksud, karena baru saja menjabat.
“Katanya ada potensi Novum (bukti-bukti baru), saya belum bisa berkomentar, karena proses hukum, takut salah saya, saya kan baru menjabat,” ucap Tunggul Fernando.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, juga tidak memberikan banyak informasi. Ia menyatakan bahwa Pemkot Cilegon berencana untuk melakukan upaya hukum luar biasa, tetapi belum menjelaskan tentang bukti baru tersebut.
“Kita akan melakukan upaya hukum luar biasa, nanti lah lagi rame ini, nanti saya telpon balik deh,” jawab Agung singkat saat dihubungi.
Detail Sengketa Tanah
Sengketa tersebut mencakup tanah seluas 2246 m² yang diklaim oleh dua pihak, yaitu Pemkot Cilegon dan Ahli Waris Diamsari Bin Ahmad (Almarhumah). Lahan ini juga meliputi sebagian area yang digunakan untuk sebuah sekolah, yakni SDN Kubang Laban, serta akses jalan menuju Kelurahan Panggungrawi.
(An/Red)
Sumber: krakataumedia.com (10/02/2026)