Dulurnet, temuan BPK atas honor pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang tembus Rp 5,3 miliar bikin geger publik! Kabar ini bukan isapan jempol, sudah mendapatkan perhatian langsung dari Wali Kota.
Kalau ada oknum-oknum sontoloyo yang merugikan nama baik pemerintah dan masyarakat Kota Cilegon harus segera disingkirkan!
Bahkan inspektur kota Cilegon menyebutkan secara rinci jenis pelanggaran dan OPD mana saja yang harus melakukan pengembalian atas temuan tersebut.
Lanjut baca sampe akhir, biar nggak cuma jadi penonton.. tapi ikut mengawal prosesnya. Di media sosial, desak terus akun-akun OPD yang terlibat, mention akun dan pimpinan yang harus bertanggungjawab. Biarkan mereka tahu bahwa masyarakat Cilegon memantau 24 jam!
Rp 5,3 Miliar Honor Mengalir ke 70 Pejabat dan Staf
Melansir dari pemberitaan selatsunda.com (12/06/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembayaran honorarium kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) di Pemkot Cilegon.
Jumlahnya pun cukup fantastis, mencapai Rp 5,3 miliar! Dan yang bikin makin miris, honor ini dibagi-bagikan ke sekitar 70 pejabat, mulai dari staf pelaksana sampai pejabat tertinggi daerah.
Walikota Robinsar Janji akan Menindaklanjuti
Walikota Cilegon, Robinsar, angkat suara soal temuan ini. Ia mengakui adanya honorarium yang jadi temuan BPK.
“Itu memang betul temuan dari BPK. Tapi prinsipnya apa yang menjadi temuan dari BPK, kami sudah berkomitmen untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Robinsar ditemui di Kantor Pemkot Cilegon, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa semua jenis temuan, baik yang bersifat administratif maupun material, akan ditangani sesuai regulasi. Kalau sifatnya administratif, ya cukup dengan perbaikan dokumen. Tapi kalau bersifat material dan menyebabkan kerugian negara, maka uangnya wajib dikembalikan.
“Jadi ketika memang yang sifatnya adminstrasi, yach tindakannya administrasi. Kalau memang harus ada pengembalian, contoh kepada pihak ketiga, atau mungkin tidak sesuai spek, harus ada pengembalian, itu harus ada pengembalian. Itu pun (temuan honorarium pejabat) sama, ketika memang sudah jadi keputusan BPK, harus pengembalian, harus dikembalikan OPD terkait,” tambah Robinsar.
Inspektorat Sebut Ada 18-20 OPD Terlibat, Termasuk Kecamatan
Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin, menyebut ada sekitar 18 hingga 20 entitas, termasuk OPD dan kecamatan, yang masuk dalam radar BPK. Temuan ini nggak semuanya bersifat material, ada juga yang administratif. Tapi tetap aja, kesan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran nggak bisa dihindari.
Dan yang lebih mengejutkan, Mahmudin juga membeberkan bahwa obyek temuan BPK mencakup 2 kategori temuan di beberapa OPD, yaitu:
- Material:
- BPKPAD
- PUPR
- Perkim
- Dindikbud
- Dinkes
- Administratif:
- Kominfo
- Dinas Koperasi
- DPMPTSP
- 4 Kecamatan (Cilegon, Citangkil, Pulomerak, Cibeber)
"Ada BPKPAD, PUPR, Perkim, Dindik dan Dinkes. Kemudian ada sifatnya administrasi itu seperti Kominfo, Dinas Koperasi DPMPTSP, ada 4 kecamatan, Cilegon, Citangkil, Pulomerak dan Cibeber,” ujarnya.
Temuan administratif di level kecamatan, kata Mahmudin, lebih banyak menyangkut tata kelola aset dan penataan keuangan. Tapi itu tetap penting untuk diperbaiki demi akuntabilitas publik. Terlebih lagi tuntutan transparansi atas pelaksanaan tata kelola pemerintahan semakin meningkat oleh masyarakat Cilegon.
Waktu 60 Hari untuk Pengembalian
Mahmudin juga menekankan bahwa semua temuan, apapun bentuknya, harus ditindaklanjuti, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau sudah masuk rekomedasi BPK, suka tidak suka harus dikembalikan. Apapun itu rekomendasinya, kalau yang menyangkut material, harus dikembalikan. Kalau PU, dengan pihak ketiga, Kadis PU atau OPD PU harus melakukan penagihan. Seperti Dindik kaitan pihak ketiga, harus kepala OPD nya melakukan penagihan ke pihak ketiga segera. Tapi tetap saja yang menagih teman-teman dari PU dan Dindik,” jelasnya.
Saat ini, semua OPD terkait sedang diberi waktu selama 60 hari sejak diterimanya laporan BPK untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. “Kalau kita hitung sudah berjalan 16 hari, dari semenjak diserahkan. Jadi teman OPD mempunyai waktu 30 sampai 35 hari. Hari ini teman-teman (Inspektorat) sudah melakukan monitoring ke OPD,” pungkas Mahmudin.
Jangan Biarkan Oknum Sontoloyo Mewabah
Kasus ini jadi sinyal keras buat semua pihak—bahwa tak ada ruang lagi buat “pejabat benalu” yang cuma makan anggaran tanpa kontribusi nyata. Bongkar semua kebusukan pejabat benalu di tubuh Pemkot Cilegon, singkirkan hegemoni tak kasat mata.
Aparatur yang bersih adalah kunci kesuksesan pembangunan yang berdampak untuk masyarakat. Pemkot Cilegon mesti introspeksi dan bersih-bersih dari dalam, karena rakyat butuh bukti, bukan basa-basi.
Sumber: selatsunda.com