Satpol PP Cilegon Perketat Penegakan Perda dengan Tindakan Terhadap PKL dan Usaha Ilegal

📌 Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Cilegon memperketat penindakan pelanggaran Perda, tidak hanya fokus pada PKL.
  • Kolaborasi lintas sektor dilakukan dalam penegakan aturan, termasuk penindakan terhadap kafe yang tidak memiliki PBG.
  • Pengawasan ruang publik dan lingkungan menjadi prioritas, dengan patroli rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kini memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, M. Ridwan, menegaskan bahwa tugas mereka tidak hanya sebatas pada penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dengan penuh komitmen, Satpol PP juga bertanggung jawab dalam pengawalan seluruh produk hukum daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat serta lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tugas kami mengawal Perda secara luas. Bukan cuma PKL, melainkan semua aturan yang bersinggungan dengan masyarakat dan OPD lain, seperti persoalan izin usaha hingga dampak lingkungan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Baru-baru ini, penindakan dilakukan terhadap sebuah kafe di kawasan Bonakarta yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban ini melibatkan kolaborasi tim dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Disperindag, Disperkim, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Ridwan menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah syarat mutlak agar eksekusi aturan berjalan objektif dan berkekuatan hukum.

Tidak hanya itu, penegakan aturan juga menyasar pemanfaatan jalan, badan sungai, serta drainase kota untuk memastikan semuanya berfungsi sesuai peruntukannya tanpa mengganggu ketertiban umum.

Pengawasan terhadap ruang terbuka hijau dan pusat keramaian menjadi prioritas, dengan patroli rutin dilakukan di titik-titik publik seperti Taman Simpang Landmark.

Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kawasan publik untuk aktivitas ilegal atau tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

Pengawasan serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruang publik lain yang tengah dikembangkan, termasuk Taman Bagendung, Taman Bonakarta, serta area di sekitar Rumah Dinas Wali Kota.

Kini, masyarakat Cilegon dapat berharap akan penegakan Perda yang lebih ketat dan terencana, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib bagi semua.




Sumber: bantenesia.co (02/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel