Dinsos Cilegon Awasi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online dengan Sistem Terintegrasi

📌 Ringkasan Berita:
  • Penerima bansos di Cilegon berisiko kehilangan hak jika menggunakan NIK untuk judi online.
  • Data penerima bansos kini terintegrasi dengan sistem pelacak judi, sehingga pelanggaran otomatis menghapus kepesertaan.
  • Penerima yang terdeteksi judi dapat memulihkan status dengan menghentikan aktivitas dan menyerahkan bukti penutupan akun dalam waktu enam bulan.

Penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon kini menghadapi risiko kehilangan hak mereka jika terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk berpartisipasi dalam judi online atau judol.

Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Pusat mengintegrasikan data penerima bansos dengan sistem pelacak transaksi judi digital, sehingga setiap pelanggaran akan berujung pada penonaktifan kepesertaan secara otomatis.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan setiap transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online dapat terdeteksi secara instan.

“Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos,” ujarnya dalam sebuah keterangan pada 29 September 2026.

Meskipun demikian, pemerintah kota masih memberikan kesempatan bagi warga yang teridentifikasi untuk memulihkan status mereka.

Penerima bansos yang terpengaruh diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian dan menyerahkan bukti penutupan akun judol mereka kepada pihak kelurahan setempat.

Setelah bukti diajukan, Dinsos akan memantau tidak hanya individu tersebut, tetapi juga seluruh NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Kondisi keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan pemantauan ketat selama enam bulan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi transaksi judi online dari seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK tersebut,” tambah Lia.

Jika selama masa percobaan enam bulan tidak ditemukan transaksi judi daring susulan, data kepesertaan bansos dapat diaktifkan kembali.

Namun, jika aktivitas judi terulang kembali selama periode pemantauan, Dinsos memastikan bahwa status bantuan sosial keluarga tersebut akan dicabut secara permanen.

Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menanggulangi masalah perjudian yang merugikan masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.




Sumber: bantenesia.co (01/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel