
- Walikota Cilegon, Robinsar, akan memeriksa aktivitas eksplorasi tanah di Pabean dan Tegal Bunder untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang.
- Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
- Robinsar menjelaskan pentingnya verifikasi antara kegiatan pemerataan lahan dan pertambangan, serta penggunaan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan tata ruang.
Walikota Cilegon, Robinsar, bakal memeriksa langsung aktivitas eksplorasi tanah yang terjadi di Pabean dan Tegal Bunder.
Langkah Pemerintah Kota Cilegon
Mengutip pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 04/08/2026, Pemerintah Kota Cilegon berencana untuk menelusuri legalitas perizinan serta memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Robinsar menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan lahan di Kota Cilegon harus mengikuti Rencana Tata Ruang.
Dia juga menyatakan bahwa jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
"Jadi kita itu memang semua itu harus berdasarkan tata ruang. Ya, kalau memang itu di luar tata ruang, kita tindak tegas," tegas Robinsar, Selasa (4/8/2026).
Seputar Aktivitas Eksplorasi Tanah
Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa aktivitas pengupasan tanah tidak selalu berkaitan dengan pertambangan.
Robinsar mengungkapkan bahwa ada perbedaan antara kegiatan pemerataan lahan dengan aktivitas pertambangan, sehingga perlu dilakukan verifikasi.
"Hanya memang, mekanisme itu kan kadang pengupasan itu tidak melulu perihal pertambangan, ya. Ada yang dalam rangka pemerataan lahan. Nah, beda tuh, antara pemerataan dan juga pertambangan," jelasnya.
Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemkot akan Tindak Tegas
Robinsar menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas atau perizinan tidak sesuai ketentuan, pemerintah tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas.
"Tapi kalau memang itu apa namanya aktivitasnya dan juga memang izinnya di luar ketentuan, kita tindak tegas," katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Cilegon akan melakukan pengecekan ke lokasi dan menelusuri dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak terkait.
"Nanti kita akan cek dulu lokasinya. Terus juga perizinannya sejauh mana," ujarnya.
Robinsar juga mengingatkan bahwa tidak semua pembukaan lahan dilakukan dengan izin pertambangan.
Kesesuaian Aktivitas dan Izin
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk pemerataan lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
"Tadi kan kadang ada ketika membuka lahan itu perizinannya tuh bukan pertambangan, tapi pemerataan. Entah itu lahannya mau digunakan untuk bangunan atau seperti apa," imbuhnya.
Robinsar menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) telah terintegrasi dengan ketentuan tata ruang.
Oleh karena itu, setiap permohonan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang akan secara otomatis ditolak.
"Kalau semuanya tidak sesuai dengan tata ruang, pasti akan tertolak. Itu karena OSS online," pungkasnya.
Kesimpulannya, Pemkot Cilegon berkomitmen untuk memastikan semua aktivitas lahan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sumber: faktabanten.co.id (04/08/2026)