
- Polres Cilegon berhasil membongkar penyelundupan 222 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diekspor, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp333 miliar.
- Politisi PKS, Muhammad Shidqi Andrezha, memberikan apresiasi kepada Polres Cilegon atas penegakan hukum yang dilakukan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi.
- Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari pemilik benih bening lobster, setelah sebelumnya beberapa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Polres Cilegon baru-baru ini berhasil membongkar penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diekspor, dan itu jadi sorotan banyak orang.
Pembongkaran Penyelundupan BBL
Dikenal pada tanggal 16 Agustus 2026, Polres Cilegon mengungkap rantai distribusi gelap BBL saat sebuah truk hendak masuk ke kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak.
Truk Hino berwarna hijau muda dengan nomor polisi B 9838 JZO ini membawa sekitar 222 ribu benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pulau Sumatera.
Setelah barang bukti diamankan, benih bening lobster tersebut dirilis kembali ke laut.
Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp333 miliar.
Apresiasi dari Politisi PKS
Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 19/08/2026, keberhasilan Polres Cilegon mendapatkan perhatian dari Politisi PKS, Muhammad Shidqi Andrezha.
Dia menyampaikan apresiasi terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polres Cilegon di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi.
Shidqi menekankan pentingnya penegakkan hukum untuk melindungi perekonomian nasional, terutama terkait ekspor benih bening lobster yang bernilai tinggi.
“Saya mengapresiasi Polres Cilegon dibawah kepemimpinan Kapolres yang baru (AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardhi) atas pengungkapan kasus BBL yang merugikan Negara,” katanya kepada awak media pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Proses Penyelidikan yang Berlanjut
Polres Cilegon masih mencari tersangka pemilik benih bening lobster ini, meskipun sudah ada beberapa penangkapan yang dilakukan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menyebut bahwa 222 ribu ekor BBL yang terbungkus dalam 37 styrofoam berhasil digagalkan oleh tim Polres Cilegon.
Pengungkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang melihat truk box yang mencurigakan.
Setelah razia di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, barang bukti beserta sopir truk langsung diamankan.
Kasus ini sesuai dengan Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 JO Pasal 16 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 mengenai penyelundupan ini.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenraya.com (19/08/2026)