Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster Senilai Rp333 M

📌 Ringkasan Berita:
  • Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 222 ribu benih lobster senilai Rp333 miliar di Pelabuhan Merak pada 16 Agustus 2026.
  • Benih lobster tersebut ditemukan dalam 37 box sterofoam di truk yang mengklaim membawa ikan gurame dari Cibubur.
  • Supir truk sudah diamankan, namun masih mencari pengirim yang berstatus DPO dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

Polres Cilegon baru saja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 222 ribu benih lobster yang bernilai sekitar Rp333 miliar.

Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 18/08/2026, penyelundupan ini terjadi di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak pada tanggal 16 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menyampaikan bahwa benih lobster yang diselundupkan tersebut terbungkus dalam 37 box sterofoam.

Truk yang digunakan untuk penyelundupan ini berencana mengirim benih lobster tersebut ke Lampung.

Awal Mula Penemuan Penyelundupan

“222 ribu ekor benih bening lobster yang diselundupkan ini berasal dari Binuangen, Lebak, yang dikemas menggunakan 37 box sterofoam,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon pada 18 Agustus 2026.

Pihak Polres Cilegon menerima laporan dari masyarakat mengenai penyelundupan ini yang melibatkan truk box.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Cilegon melakukan razia kepada setiap kendaraan yang memasuki Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak.

Akhirnya, mereka menemukan penyelundupan tersebut di sebuah truk hino dutro warna hijau dengan nomor polisi B 9838 JZO.

Pernyataan Supir Truk

“Setelah ditemukan penyelundupan di truk box hijau itu, barang bukti beserta supirnya langsung diamankan,” tuturnya.

Supir yang mengantar 37 box sterofoam tersebut mengaku hanya membawa paket ikan gurame dari Cibubur, Jakarta Timur.

“Supir ini hanya mengangkut barang saja, karena saat angkut barang pengirimnya bilang ini paket ikan gurame. Untuk tersangka pengirimannya belum ada, masih kami cari orangnya,” jelasnya.

Kerugian Negara dan Status Penyelidikan

Barang bukti yang diamankan meliputi 222 ribu benih lobster dalam 37 box sterofoam, satu truk hino dutro, uang tunai Rp190 ribu, dan satu handphone merk Vivo.

Dari peristiwa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp333 miliar.

“Barang bukti telah kami amankan, untuk terduga tersangka masih kami cari dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kasus penyelundupan ini dikaitkan dengan Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004.

Pernyataan Kapolres Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandoni Bobby Danuardi menjelaskan bahwa supir menerima bayaran Rp200 ribu untuk membawa box berisi benih lobster tersebut.

“Supir ini tidak memiliki tanda-tanda terlibat, karena supir ini mengambil paketnya dari lokasi di Cibubur dalam sudah dibentuk sterofoam,” tuturnya.

Dari hasil investigasi awal, supir tersebut sebelumnya telah membawa paket dengan tujuan yang sama.

Meskipun supir sudah diamankan, Polres Cilegon tidak menemukan tanda-tanda keterlibatan supir dalam penyelundupan ini.

“Supirnya sudah ke 2 kali bawa barang seperti ini, yang pertama itu bilangnya gurame juga karena diberi tau oleh pengirim paketnya itu berisi gurame dan mengantar hanya sampai Bakauheni,” paparnya.

Pihak Polres masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyelundupan ini dan mengejar pengirim paketnya yang masih DPO.

Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus penyelundupan ini terhubung dengan jaringan internasional.

“Sementara kami belum bisa menjelaskan…”

Kesimpulannya, upaya penyelundupan benih lobster ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam transportasi barang.

Menarik untuk dibahas, menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (18/08/2026)