Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman 337 Ribu Benur, Kerugian Rp33,2 Miliar

📌 Ringkasan Berita:
  • Polres Cilegon berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 337.000 ekor benih lobster senilai Rp33,2 miliar di Pelabuhan ASDP Merak.
  • Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang kendaraan mencurigakan yang diduga membawa benur untuk dikirim ke Pulau Sumatera.
  • Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka, termasuk sopir yang mengaku tidak tahu isi muatan sebenarnya.

Jajaran Polres Cilegon Polda Banten baru saja menggagalkan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL) atau benur yang jumlahnya cukup besar di kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon.

Penangkapan Pengiriman Ilegal

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil box yang membawa 37 box styrofoam yang berisi sekitar 337.000 ekor benur.

Kerugian negara akibat pengiriman benur ini ditaksir mencapai Rp33,2 miliar.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang diduga membawa benur untuk dikirim ke Pulau Sumatera.

Petugas melakukan pemeriksaan pada mobil box yang ditemukan dalam keadaan mesin menyala, tapi pengemudinya tidak ada di dalam kendaraan.

Saat diperiksa, polisi menemukan banyak box berisi benih lobster yang sudah dikemas dan ditutup rapat.

Kendaraan beserta muatannya kemudian dibawa ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dari Masyarakat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ditemukan muatan benih udang atau benur,” ujarnya dalam konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana perikanan.

Menurutnya, kendaraan dan barang bukti kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal dan tujuan pengiriman.

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menyebutkan, benur itu berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, dan rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

“Pengungkapan bibit baby lobster ini sebanyak 37 box styrofoam dengan total 337.000 ekor, dengan total kerugian negara Rp33,2 miliar,” kata Bobby.

Ia menambahkan, seluruh benur yang diamankan telah dilepasliarkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya perikanan.

“Adapun untuk barang bukti ini sudah dilepaskan benih baby lobster. Motifnya mencari keuntungan,” ungkapnya.

Proses Penyelidikan Lanjutan

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

Bahkan, untuk sopir mobil box, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa dia tahu isi sebenarnya dari muatan kendaraan.

Bobby menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya tahu bahwa barang yang dibawanya adalah ikan gurame dan sudah dua kali melakukan pengiriman dengan informasi serupa.

“Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame. Pengakuannya sudah dua kali mengantar, cuma tidak tahu isi yang dibawa,” jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa komunikasi di telepon seluler sopir, dan dari pemeriksaan sementara, belum ada bukti yang menunjukkan sopir mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan benur.

“Kita dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka. Untuk sopir, setelah dicek komunikasi dari handphone, tidak ada bukti yang mengindikasikan mengetahui isi hantarannya,” tutur Bobby.

Polisi masih mencari titik terang di balik pengiriman ratusan ribu benur tersebut, termasuk mengungkap siapa pemilik, pengirim, penerima, serta jaringan di balik aktivitas pengiriman ini.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (18/08/2026)