Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi di Bank Mandiri dan Sorotan Aspek Hukumnya

Isu pembekuan rekening bank secara mendadak kembali menjadi sorotan publik dan viral di berbagai lini masa media sosial. 

Peristiwa ini menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang mendapati rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat diakses menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. 

Pembekuan dana sekitar Rp80,9 juta yang memuat gabungan tabungan pribadi dan donasi publik tersebut memicu perdebatan luas terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak nasabah perbankan.

Kronologi Pembekuan Dana Operasional dan Dugaan Teror Digital

Sebagaimana dikutip dan dirangkum dari pemberitaan suara.com, kronologi bermula saat Supriyono bersama rombongan warga dari daerah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa damai pada 27 Agustus 2026. Tekanan mulai dirasakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika akun media sosial TikTok milik koordinator aksi tersebut mengalami pemblokiran dan akses komunikasinya terganggu.

Situasi berlanjut pada Sabtu, 22 Agustus 2026, ketika rekening Bank Mandiri penampung donasi operasional dibekukan sepihak oleh sistem. Saldo sebesar Rp80,9 juta yang sedianya dialokasikan untuk membiayai makan, minum, dan akomodasi puluhan massa aksi asal Pati serta jejaring pendukung dari Bogor dan Tangerang seketika tertahan, sehingga massa di lapangan terpaksa mengandalkan bantuan solidaritas dari warga lokal Jakarta.

Pernyataan Resmi dan Keterangan Pihak Bank Mandiri

Merespons kegaduhan yang meluas, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengeluarkan keterangan tertulis pada Minggu, 23 Agustus 2026. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah, sekaligus menegaskan bahwa pembekuan tersebut bukan merupakan inisiatif sepihak internal bank.

Bank Mandiri menyatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang, serta telah dilakukan sesuai prosedur, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dan asas kehati-hatian perbankan. Namun, klarifikasi pihak bank belum merinci secara terbuka lembaga penegak hukum mana yang mengajukan permohonan maupun konstruksi perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Analisis Regulasi dan Batasan Kewenangan Pemblokiran Rekening

Dari perspektif yurisprudensi perbankan, kewenangan pembekuan simpanan nasabah diatur secara ketat dalam regulasi nasional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran atau penyitaan simpanan atas permintaan aparat penegak hukum mensyaratkan nasabah yang bersangkutan telah resmi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.

Selain aparat kepolisian dan kejaksaan, otoritas lain memiliki koridor hukum yang spesifik. PPATK memiliki kewenangan penundaan transaksi jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang sesuai Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, OJK memiliki wewenang pengawasan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), sedangkan tindakan pemblokiran oleh jurusita pajak wajib dilandasi Surat Paksa merujuk pada PP Nomor 135 Tahun 2000.

Kekhawatiran Nasabah, Pindahkan Saldo, hingga Uninstall Aplikasi

Peristiwa ini berbuntut panjang dan memicu gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat luas, khususnya para nasabah bank. Rasa cemas bahwa rekening dapat dibekukan sewaktu-waktu tanpa adanya kejelasan perkara hukum mendorong sebagian nasabah mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan saldo simpanan mereka ke institusi perbankan lain.

Kritik dan kekecewaan publik juga ramai disuarakan di media sosial, di mana sejumlah nasabah bahkan memutuskan untuk menghapus (uninstall) aplikasi perbankan digital milik bank bersangkutan dari perangkat mereka. Fenomena ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap jaminan keamanan hak milik serta privasi finansial nasabah di tengah situasi hukum yang dinilai rentan intervensi.

Urgensi Transparansi dan Due Process of Law

Ketiadaan informasi mengenai status hukum nasabah saat pemblokiran terjadi menjadi catatan kritis bagi pegiat hukum dan masyarakat sipil. Penerapan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang sah (due process of law) sangat vital agar mekanisme perbankan tidak disalahgunakan sebagai instrumen represi administratif atau pembatasan finansial terhadap hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.