Pemkot Cilegon Terapkan Aturan Baru Sewa Kios, Bayar di Awal Tahun

📌 Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Cilegon akan menerapkan skema baru pembayaran sewa kios di pasar mulai 2027.
  • Pedagang diharuskan membayar sewa kios di awal tahun, berbeda dari kebiasaan sebelumnya yang membayar di akhir tahun.

Pemerintah Kota Cilegon bakal mengubah cara pembayaran sewa kios di pasar, dan ini mulai berlaku di tahun 2027.

Skema Baru Pembayaran Sewa Kios

Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 14/08/2026, Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin S Maulana menyatakan bahwa mereka tidak hanya fokus pada penataan pasar, tapi juga sistem pembayaran kios yang lebih baru.

Didin menjelaskan bahwa mereka akan menerapkan skema pembayaran kios terbaru di pasar-pasar seperti Pasar Blok F, Pasar Kranggot, dan Pasar Merak.

“Kami akan mengubah pola pembayaraan dari sistem yang lama, karena kebiasaan lama seperti ini gak bagus juga dan jadi pengaruh ke PAD,” terangnya.

Perubahan yang Diharapkan

Ia mengungkapkan, selama ini para pedagang membayar sewa kios di akhir tahun setelah menempati kios.

“Di pasar-pasar itu pedagang banyaknya tempatin kios dulu, baru bayarnya akhir tahun, gak ada sistem uang di muka,” jelasnya.

Didin mengatakan, mereka bakal segera menerapkan pola baru ini karena banyak pedagang yang belum membayar sewa kios.

“Setiap bulan kami evaluasi lagi UPT nya untuk mengecek kios mana yang belum bayar, karena akan kami tagih,” ungkapnya.

Target dan Tujuan Kebijakan

Dengan skema baru, pedagang harus membayar sewa kios di awal tahun untuk meningkatkan pendapatan retribusi dan administrasi yang lebih tertib.

“Pedagang itu nanti 2027 bayar sewa kiosnya harus di awal tahun, kalau gak mau bayar mohon maaf gak bisa lanjut di sana,” tegasnya.

Hal ini menjadi langkah baru untuk mempromosikan keberlangsungan dan kepatuhan dalam pembayaran sewa kios.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (14/08/2026)