Nasib Guru PPPK di Cilegon: 1.200 Dapat CPNS, 266 Masih Menunggu

📌 Ringkasan Berita:
  • Pemerintah berencana mengangkat sekitar 1.200 guru di Cilegon menjadi CPNS dan PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027.
  • Kepala Dindikbud Kota Cilegon menyambut baik rencana ini dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
  • Pengangkatan status hanya berlaku untuk guru di sekolah negeri, sementara guru honorer tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengungkapkan kabar baik untuk para guru terkait program pemerintah yang berencana mengangkat mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Proses Pengangkatan Guru

Mengutip pemberitaan dari bantenraya.com pada 21/08/2026, terdapat sekitar 1.200 guru yang tergabung dalam program PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Kota Cilegon.

Pemerintah pusat juga mengumumkan bahwa pada tahun 2027, guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sedangkan yang Penuh Waktu akan menjadi CPNS.

Respon Dindikbud

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyatakan bahwa mereka sangat menyambut baik rencana tersebut.

“InsyaAllah ini berita gembira bagi para guru, dan kami sedang menunggu kabar selanjutnya dari pusat,” terangnya.

Saat ini, pihak Dindikbud masih menunggu aturan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk pengangkatan status para guru tersebut.

Peluang bagi Guru

Kepala Dindikbud juga menyebutkan bahwa tidak hanya menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, tetapi ada kemungkinan guru juga akan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Informasinya menjadi pegawai pusat juga, kalau di pusat banyak peluang, insentif, dan kesejahteraan juga,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa semua 1.200 guru tersebut sudah memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang keguruan.

“Semua sudah sesuai jurusannya dari keguruan, kecuali tenaga kependidikan itu bukan dari keguruan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan status guru tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri.

“Berlaku untuk guru yang di sekolah negeri, sekolah swasta belum dibicarakan oleh pemerintah,” tegasnya.

Walaupun masih ada sekitar 266 honorer yang terdiri dari tenaga pendidik dan guru, mereka tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Nanti gak ada lagi istilah Paruh Waktu, yang honorer bisa daftarnya secara umum CPNS atau PPPK. Yang pasti gak akan dirumahkan,” pungkasnya.

Kesimpulannya, rencana pengangkatan status para guru di Cilegon ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (21/08/2026)