Kubu Sahruji Gugat DPP PPP Rp20 Miliar, Sengketa DPC Cilegon ke PN Serang

📌 Ringkasan Berita:
  • DPC PPP Kota Cilegon resmi menggugat ke pengadilan terkait perselisihan internal, dengan nomor perkara PMH 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
  • Persidangan perdana dijadwalkan pada 10 September 2026, dengan penggugat yang dipimpin oleh Sahruji dan tim hukum dari ASAS Law Firm.
  • Gugatan ini muncul setelah tindakan sanksi dari pihak tergugat yang dianggap melanggar hukum dan merugikan hak penggugat, termasuk ancaman pencabutan KTA.

Perselisihan di dalam DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon kini resmi dibawa ke pengadilan, setelah kubu Sahruji mengajukan gugatan.

Gugatan Resmi Dilayangkan

Menyimak pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 28/08/2026, gugatan ini diregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 147/Pdt.G/2026/PN Srg.

Persidangan perdana dijadwalkan pada 10 September 2026, mulai jam 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra PN Serang.

Gugatan ini diajukan oleh pengurus DPC PPP Kota Cilegon yang dipimpin oleh Sahruji selaku Ketua DPC.

Selain Sahruji, ada juga Sutopo Raharjo sebagai Sekretaris DPC dan anggota DPRD Kota Cilegon, serta dua pengurus lainnya, Saefudin dan Nadmudin.

Keempat penggugat menunjuk tim hukum dari ASAS Law Firm untuk menangani perkara ini.

Pihak Tergugat dan Isu Hukum

Menurut kuasa hukum penggugat, Agus Surahmat, gugatan melibatkan empat pihak tergugat utama.

“Mereka kami nilai telah melakukan serangkaian perbuatan sepihak yang melanggar hukum serta merugikan hak subyektif para penggugat,” ujar Agus.

Tergugat I adalah Tohir AS yang mengklaim jabatan Ketua DPC PPP Kota Cilegon, diikuti oleh Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II.

Neng Siti Julaiha dari DPW PPP Provinsi Banten adalah Tergugat III, dan Muhamad Mardiono dari DPP PPP sebagai Tergugat IV.

Serangkaian Sanksi dan Ancaman

Konflik ini muncul karena tindakan Tergugat I dan II yang menerbitkan surat sanksi kepada kubu Sahruji.

Mereka menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) pada 6 Juli 2026, SP-2 pada 13 Juli, dan SP-3 pada 4 Agustus 2026.

SP-3 memuat ancaman sanksi berat, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemberhentian dari struktur partai.

Agus menambahkan bahwa tindakan ini telah menimbulkan keresahan politik dan pencemaran nama baik para penggugat.

Selain sanksi, ada juga dugaan pungutan iuran senilai Rp5.000.000 per bulan untuk anggota DPRD dari Fraksi PPP.

Kubu Sahruji menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan dan Ajakan Diskusi

Dengan semua yang terjadi, sengketa internal PPP Cilegon kini masuk ke babak baru di pengadilan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (28/08/2026)