Dinas Kepemudaan Cilegon Permudah Sewa Lapangan Bola dengan Pelayanan Class Block

📌 Ringkasan Berita:
  • Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Cilegon memperkenalkan mekanisme penyewaan lapangan bola yang lebih tertib dan transparan.
  • Tarif sewa lapangan ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama 2 jam, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon.
  • Prosedur penyewaan kini lebih mudah dengan pengajuan permohonan dan pengisian formulir, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel.

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata di Cilegon lagi-lagi menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyewaan lapangan bola.

Peningkatan Pelayanan Penyewaan Lapangan Bola

Melansir pemberitaan dari bantenesia.co pada 26/08/2026, pelayanan penyewaan lapangan bola sekarang dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan terukur.

Ketentuan tarif dan retribusi untuk pemanfaatan fasilitas olahraga ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk menggunakan lapangan bola, masyarakat perlu mendaftar dulu dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Tarif sewa lapangan bola ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama 2 jam.

Prosedur yang Jelas dan Transparan

Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, menekankan bahwa penataan pelayanan penyewaan fasilitas olahraga ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang mudah dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi.

Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Sakri saat ditemui di kantor Disporapar Cilegon pada tanggal 24 Agustus 2026.

Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan fasilitas olahraga tidak hanya soal pemanfaatan sarana, tetapi juga tentang kepastian pelayanan, jadwal, dan biaya sesuai peraturan daerah.

“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi.

Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Proses Pengajuan yang Mudah

Sekretaris Disporapar Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa prosedur penyewaan ini adalah bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang tertib dan transparan.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.

Dia menambahkan, masyarakat yang mau menyewa lapangan diharapkan mengajukan permohonan kepada Disporapar Kota Cilegon dan melakukan pemesanan jadwal terlebih dahulu.

Setelah itu, pemohon perlu mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi pelayanan.

“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel.

Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” ungkapnya.

Dengan peningkatan kualitas pelayanan ini, Disporapar Kota Cilegon berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenesia.co (26/08/2026)