
- Polres Cilegon mencatat 1.224 pelanggar ETLE dari Januari hingga Juli 2026, dengan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan seat belt dan helm.
- ETLE di Cilegon berlokasi di tiga titik strategis dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
- Pelanggar yang terjaring akan menerima surat pemberitahuan, dan kendaraan mereka akan diblokir sementara hingga proses penilangan selesai.
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melaporkan bahwa sebanyak 1.224 warga telah terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang dari Januari hingga Juli 2026.
Pelanggaran yang Mendominasi
Dari total pelanggaran tersebut, mayoritas adalah karena tidak menggunakan seat belt dan helm saat berkendara.
Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 10/08/2026, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan bahwa penerapan ETLE di Cilegon sudah berjalan lancar.
“ETLE sudah berjalan dengan baik, dan itu bisa menambah kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas karena terpantau secara langsung,” terangnya.
Detail Pelanggaran ETLE
Dari data yang ada, 886 pelanggar tidak menggunakan seat belt dan 285 lainnya tidak menggunakan helm.
Selain itu, tercatat juga 42 pelanggar bermain HP saat berkendara dan 10 pelanggar yang melawan arus.
Satu pelanggar diketahui membawa penumpang melebihi kapasitas.
“Yang terbanyak itu pelanggaran gak pakai seat belt untuk roda empat, dan gak pakai helm untuk roda dua,” ungkapnya.
Prosedur dan Edukasi untuk Pelanggar
Menurut Ridwan, data ini memberi gambaran tentang pelanggaran yang dilakukan pengendara di Cilegon.
ETLE di Cilegon berlokasi di tiga titik, yaitu dekat Tugu Baja Landmark, Pondok Cilegon Indah (PCI), dan sebelum pintu masuk lingkungan industri.
“Data yang kita punya itu merupakan gambaran pelanggaran pengendara, sehingga bisa memberikan edukasi untuk dapat patuh berkendara,” paparnya.
Bagi pengendara yang terkena pelanggaran ETLE, datanya akan langsung terdeteksi oleh tim Polres Cilegon.
Mereka juga akan diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jadi setiap yang melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuannya, apakah benar yang bersangkutan yang melanggar, apakah benar pengendara itu menggunakan kendaraaan miliknya, dan lain-lain,” jelasnya.
Selama proses penilangan belum selesai, kendaraan yang tertilang akan terblokir secara otomatis.
“Yang kena ETLE atau E-tilang itu akan diblokir sementara kendaraannya oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.
Untuk mengurus proses surat penilangan, pelanggar dapat melakukannya di Polres Cilegon atau di Polda Banten.
“Bisa diurus di Polres atau ke Polda,” tutupnya.
Dengan adanya ETLE, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenraya.com (10/08/2026)