Polemik Lahan Pasar Merak, Kuasa Hukum Laporkan ke BPK dan Ombudsman

📌 Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum pemilik lahan Pasar Merak mengajukan pengaduan resmi ke berbagai instansi karena pemerintah kota belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan lahan tanpa izin.
  • Pengaduan mencakup dugaan pemungutan retribusi oleh oknum tertentu yang melibatkan Kepala UPTD Pasar Merak, sementara pemkot mengklaim lahan tersebut adalah aset daerah.
  • Konflik yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan PAD di Pemkot Cilegon, dengan permintaan audit untuk menghentikan potensi maladministrasi.

Persoalan sengketa lahan di Pasar Merak yang seluas 740 meter persegi lagi-lagi menjadi sorotan setelah kuasa hukum pemilik lahan, Yanto Gumulya, mengajukan pengaduan resmi ke beberapa instansi.

Langkah Hukum yang Diambil

Mengutip pemberitaan dari bantenesia.co pada 21/07/2026, langkah hukum ini diambil karena Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi mengenai penggunaan lahan tersebut tanpa izin.

Pihak yang dilaporkan termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.

Pernyataan Kuasa Hukum

"Kami sudah melakukan upaya hukum pengaduan ke Ombudsman, BPK RI, dan sejumlah APH terkait penggunaan lahan milik klien kami tanpa izin, serta adanya dugaan pemungutan retribusi kepada pedagang di atas lahan milik klien kami oleh oknum tertentu yang disebut-sebut melibatkan Kepala UPTD Pasar Merak," ujar Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan.

Sebelumnya, pihak Pemkot Cilegon menyatakan bahwa lahan Pasar Merak adalah aset daerah.

Menanggapi hal ini, Hendra menegaskan bahwa mereka siap membuka seluruh data dan dokumen kepemilikan yang sah untuk membuktikan kebenarannya.

Komitmen untuk Terus Berjuang

"Ya, kami siap melakukan klarifikasi, komparasi data dan dokumen. Kami tidak akan berhenti di sini saja dan akan terus menempuh upaya hukum lain, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan serta mempertahankan hak klien kami," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang aset menyebutkan bahwa mereka masih perlu mempelajari dan mengkaji masalah ini bersama Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.

Konflik ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun dan semakin rumit setelah pemilik lahan memasang papan informasi kepemilikan di area pasar.

Tanda Tanya Besar di Tengah Pasar

Di sisi lain, pengelolaan lahan seluas 740 meter persegi tersebut masih menyimpan banyak pertanyaan, terutama terkait aliran dana retribusi dari para pedagang.

Investigasi menunjukkan adanya kontradiksi dalam keterangan dari para pedagang.

Seorang pedagang mengaku membayar iuran bulanan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada oknum Kepala UPTD Pasar, di luar kewajiban harian untuk kebersihan dan keamanan.

Sementara itu, pedagang lain mengklaim tidak pernah membayar biaya sewa lahan dan hanya membayar retribusi parkir, serta menganggap tanah itu sebagai aset pemerintah.

Perbedaan pengakuan ini menimbulkan sorotan terhadap transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkot Cilegon.

Kuasa Hukum Yanto meminta instansi berwenang untuk segera mengaudit pengelolaan Pasar Merak secara transparan guna menguji validitas klaim aset dan menghentikan potensi maladministrasi serta pungutan liar.

Menarik untuk dilihat bagaimana perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenesia.co (21/07/2026)