
- Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon menandatangani nota kesepakatan untuk kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Wali Kota Cilegon, Robinsar, menekankan pentingnya koordinasi antara OPD dan Kejaksaan untuk mencegah masalah hukum sebelum muncul.
- Kerja sama ini diharapkan tidak hanya seremonial, tetapi juga diimplementasikan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon baru saja menandatangani nota kesepakatan untuk kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sinergi Antarlembaga
Melansir pemberitaan dari bantenesia.co pada 28/07/2026, kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antar lembaga demi tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas.
Pertemuan penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra di Aula Setda II Kota Cilegon.
Kepentingan Koordinasi
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengungkapkan bahwa penandatanganan ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Robinsar juga menyampaikan bahwa "Penandatanganan MoU ini melegitimasi bahwa Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon terus meningkatkan komunikasi dan sinergi yang baik.
Ia menekankan pentingnya agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ragu berkoordinasi jika menghadapi masalah hukum dalam tugas mereka.
Pentingnya Implementasi
Robinsar berharap agar kerja sama ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi juga benar-benar diimplementasikan dalam pemerintahan.
Ia meminta semua kepala OPD untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Dia juga menegaskan untuk "jangan sampai baru datang ke kejari ketika diundang saja," dan mendorong untuk bertanya sebelum ada masalah muncul.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra menekankan bahwa kerja sama ini bisa dimanfaatkan oleh semua perangkat daerah sebagai sarana konsultasi untuk mencegah potensi masalah hukum di awal.
Dia berharap agar MoU ini tidak hanya menjadi kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi juga bisa memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Secara keseluruhan, kerja sama ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam tata kelola pemerintahan. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenesia.co (28/07/2026)