
- MUI Kota Cilegon dukung penyusunan Perwal untuk pencegahan LGBTQ dengan fokus pada penguatan akidah dan pendidikan moral.
- Sekretaris Jenderal MUI menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam membentuk karakter generasi muda dan mencegah perilaku yang tidak sesuai ajaran agama.
- Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Perwal sebagai langkah edukasi dan pencegahan, bukan untuk menghukum, setelah munculnya kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon baru-baru ini menyatakan dukungan untuk Pemerintah Kota Cilegon yang ingin menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan LGBTQ.
Dukungan MUI Terhadap Perwal
Mengutip pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 19/07/2026, MUI menjelaskan bahwa regulasi ini harus fokus pada penguatan akidah, pendidikan moral, dan pembinaan karakter generasi muda, bukan hanya pendekatan hukum.
Sekretaris Jenderal MUI Kota Cilegon, Sutisna Abaz, menambahkan bahwa mereka juga mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Perwal yang menekankan nilai-nilai keagamaan untuk membangun karakter masyarakat.
Menurutnya, pendekatan moral dan karakter itu penting, tetapi yang lebih mendasar adalah akidah.
“Pendekatan moral dan karakter itu penting, tetapi yang lebih mendasar adalah akidah. Saat ini karakter sebagian pemimpin dan kondisi moral bangsa juga sedang tidak baik-baik saja, sehingga itu ikut memengaruhi generasi muda yang melihat figur-figur di sekitarnya,” ujar Sutisna saat dihubungi via telepon.
Dia percaya bahwa pembentukan karakter yang kuat harus dimulai dengan penanaman nilai-nilai tauhid sejak dini.
Dengan pondasi keimanan yang kuat, generasi muda diharapkan bisa membedakan perbuatan yang dibenarkan dan yang dilarang oleh agama.
“Kalau sejak kecil sudah ditanamkan tauhid, maka itu menjadi pondasi yang kuat. Dari situ akan tumbuh moral dan karakter yang baik. Pemahaman agama yang kuat diharapkan dapat mencegah perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama,” katanya.
Pandangan MUI tentang Fitrah Manusia
Sutisna juga menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan.
“MUI mendorong penguatan akidah bahwa fitrah manusia adalah diciptakan berpasang-pasangan, bukan sesama jenis,” tegasnya.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Perwal tentang pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif menyusul perhatian pemerintah pusat terhadap isu ini.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menganggap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
Pembahasan Regulasi dan Tujuan Perwal
Pembahasan regulasi di tingkat daerah juga muncul setelah dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis melibatkan seorang ASN di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, memastikan bahwa Perwal ini disusun sebagai instrumen edukasi dan pencegahan, bukan untuk menghukum.
“Tujuan Perwal ini adalah edukasi. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” ujar Fajar.
Pemerintah Kota Cilegon berharap regulasi ini bisa menjadi pedoman untuk memperkuat pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, ada harapan bahwa regulasi ini bisa mendorong pembentukan karakter yang lebih baik di kalangan generasi muda.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (19/07/2026)