
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cilegon mendukung rencana Pemerintah Kota untuk menyusun Peraturan Wali Kota guna mencegah LGBTQ sebagai langkah melindungi generasi muda.
- Menurut Sekretaris PDM, Mohammad Tahyar, pencegahan harus dilakukan melalui edukasi di semua jenjang pendidikan untuk menghindari dampak negatif pada kualitas generasi mendatang.
- Tahyar juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan LGBTQ yang melibatkan masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan di sekolah dan lokasi lainnya.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon menunjukkan dukungan kuat terhadap Pemerintah Kota Cilegon yang sedang merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pencegahan LGBTQ.
Dukungan Muhammadiyah terhadap Perwal
Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 19/07/2026, Sekretaris PDM Kota Cilegon, Mohammad Tahyar, mengungkapkan bahwa peraturan ini dianggap mendesak untuk memperkuat pendidikan karakter generasi muda.
"Kami dari PDM Muhammadiyah Kota Cilegon sangat mendukung. Bahkan ini sangat mendesak untuk menyelamatkan generasi muda Kota Cilegon serta mencegah terjadinya penyimpangan terkait LGBTQ," kata Tahyar.
Dia menambahkan bahwa jika masalah ini tidak diantisipasi dari awal, bisa berdampak buruk pada kualitas generasi mendatang.
"Kalau dibiarkan tentu akan menyebabkan semacam lost generation. Karena perilaku LGBT menghancurkan generasi kepemimpinan ke depan," ujarnya.
Pandangan dan Edukasi tentang LGBTQ
Tahyar menjelaskan bahwa pandangan Muhammadiyah tentang LGBTQ berlandaskan pada ajaran Islam yang menganggapnya sebagai penyimpangan seksual.
"Karena kita bisa melihat contoh Kaum Luth. Itu merupakan peristiwa nyata yang ditegaskan dalam Al-Qur'an. Perilaku penyimpangan seksual sesama jenis pada akhirnya mendapat azab dari Allah SWT," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pencegahan harus dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan di semua jenjang pendidikan.
"Harus ada penyuluhan, pembinaan, dan antisipasi di kalangan pelajar. Mulai SD, SMP, SMA atau SMK hingga perguruan tinggi yang ada di Kota Cilegon," ujarnya.
Usulan Pembentukan Satgas
Tahyar mengusulkan agar organisasi kemasyarakatan turut terlibat dalam penyusunan Perwal demi kebijakan yang lebih komprehensif.
"Saya usulkan dalam penyusunan Perwal ini ada perwakilan ormas di Kota Cilegon untuk memberikan masukan dan penyuluhan agar Perwal segera dilaksanakan," katanya.
Dia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan LGBTQ yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Tahyar, satgas ini akan bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pencegahan di lingkungan sekolah serta lokasi yang membutuhkan perhatian.
"Ke depan operasionalnya harus dibentuk satgas anti LGBTQ yang bekerja di sekolah-sekolah. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai tempat, terutama di kawasan hiburan malam," ujarnya.
Tahyar mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Cilegon dalam menyusun Perwal ini.
"Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas rencana penyusunan Perwal sebagai langkah pencegahan," pungkasnya.
Langkah Pemerintah Kota Cilegon
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon memastikan akan mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota tentang pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan perkembangan isu di tingkat nasional.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa Perwal yang disiapkan bukan bertujuan memberikan sanksi, melainkan menjadi pedoman pemerintah daerah.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (19/07/2026)