
- DPRD Kota Cilegon telah menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 24 Juli 2026.
- Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengapresiasi kontribusi DPRD dan menekankan pentingnya catatan serta evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Badan Anggaran DPRD memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja, termasuk optimasi pajak dan perencanaan belanja berbasis kinerja.
DPRD Kota Cilegon baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD untuk tahun 2025.
Pengesahan Raperda Secara Aklamasi
Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD pada 24 Juli 2026 dan dilakukan secara aklamasi setelah diskusi antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah terkait.
Apresiasi Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Robinsar mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda ini.
Ia menyatakan bahwa diskusi yang dilakukan berlangsung dinamis, objektif, dan konstruktif.
Robinsar menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan dari DPRD merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam mengelola keuangan daerah,” kata Robinsar.
Pentingnya Catatan dan Evaluasi
Ia juga menegaskan bahwa masih ada catatan dalam pelaksanaan APBD 2025 yang perlu diperbaiki di masa depan.
Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi dari DPRD akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.
“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Harapan untuk Kualitas Tata Kelola
Robinsar berharap persetujuan Raperda ini menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen dalam peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, melalui Qoidatul Sitha, juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi strategis terkait pelaksanaan APBD 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 105,83 persen dari target,” jelas Sitha.
Realokasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,02 triliun atau 92,92 persen, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp101,69 miliar dan SiLPA teraudit sebesar Rp126,44 miliar.
Sitha juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk meningkatkan kinerja.
“Pertama, Pemerintah Kota Cilegon perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal melalui transformasi digital Pendapatan Asli Daerah. Kedua, menyusun perencanaan belanja berbasis kinerja dengan program yang produktif, proporsional, dan terukur guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Berita ini menunjukkan langkah konkret dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depannya.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenesia.co (27/07/2026)