
- Disnaker Cilegon kini memiliki kewenangan yang lebih terbatas akibat pengalihan pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.
- Meski tidak lagi mengawasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker tetap berperan penting dalam layanan publik seperti penempatan tenaga kerja dan pelatihan kompetensi.
- Kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran Disnaker yang dianggap tidak berpihak perlu diluruskan, karena mereka tetap menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Ketika membahas dunia ketenagakerjaan di Cilegon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jadi pusat perhatian yang sering diharapkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan.
Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan
Menyimak pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 18/07/2026, Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, menjelaskan bahwa harapan masyarakat terhadap Disnaker adalah cerminan kepercayaan mereka kepada pemerintah.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kewenangan Disnaker sekarang tidak seluas dulu.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan berpindah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Sejak 2017, perubahan ini mulai diterapkan di seluruh Indonesia.
Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Akibatnya, Disnaker Kota Cilegon tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atau penegakan hukum terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Jika ada pelanggaran, seperti masalah upah, jam kerja, atau keselamatan kerja, itu jadi tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Banten.
Tanggung Jawab Disnaker yang Tetap Ada
Kesalahpahaman sering muncul di masyarakat, di mana banyak yang menganggap Disnaker Cilegon tidak bertindak atau tidak berpihak.
Padahal, Disnaker harus menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Melampaui kewenangan bukanlah tanda keberanian, tetapi pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik.
Kemudian, muncul pertanyaan, apakah peran Disnaker jadi berkurang? Jawabannya, tentu tidak.
Disnaker Kabupaten/Kota tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Tugas mereka mencakup layanan penempatan tenaga kerja, informasi pasar kerja, penyelenggaraan job fair, pelatihan kompetensi tenaga kerja, dan banyak lagi.
Kesimpulan dan Diskusi
Secara keseluruhan, meskipun terjadi perubahan dalam kewenangan, Disnaker Cilegon masih memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (18/07/2026)