Tunggu Keputusan PTUN Maman, Pemprov Banten Belum Respon Permohonan Pj Sekda Pemkot Cilegon

Permohonan untuk pengangkatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon belum mendapatkan respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal ini diduga terkait dengan proses gugatan yang sedang berlangsung dari Maman Mauludin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengajuan yang Sudah Dilakukan Dua Kali

Pengajuan untuk pengangkatan Pj Sekda ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebanyak dua kali. Menurut informasi, jabatan Sekda Kota Cilegon saat ini masih dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang masa tugasnya sudah diperpanjang. Hingga saat ini, posisi Sekda belum diisi oleh pejabat definitif.

Upaya Pemprov Banten Minimalisir Resiko Hukum

Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Pemprov Banten tidak ingin mengambil risiko untuk terlibat dalam konflik hukum jika mereka mengeluarkan rekomendasi untuk Pj Gubernur. “Informasinya begitu, Pemprov tidak mau juga ikut terseret konflik yang ada,” ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa semua pihak sebenarnya sudah dipanggil untuk mencari solusi tengah dalam menyelesaikan perselisihan ini. “Yah sudah pernah dipanggil semuanya,” tambahnya.

Pernyataan Kepala BKPSDM Cilegon

Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk Pj Sekda sebelum cuti lebaran, yang berlangsung pada pertengahan Maret lalu. Pengajuan ini dilakukan menyusul tidak adanya jawaban dari Gubernur Banten, Andra Soni, terkait pengajuan sebelumnya yang dilakukan pada bulan Desember.

“Kita kan menunggu rekomendasi dari Pak Gubernur. Pengajuannya yang pertama di bulan Desember, kita ajukan kembali kemarin sebelum cuti Bersama,” jelasnya.

Harapan Proses Rekomendasi Disetujui Gubernur

Joko menambahkan bahwa tidak ada kendala lain yang menghambat proses rekomendasi tersebut, termasuk soal perkara pemecatan Maman Mauludin yang saat ini sedang diproses di PTUN. “Oh kita masih menunggu. Menunggu, kan kalau PJ Sekda nggak ada kaitannya dengan PTUN, itu hanya membutuhkan rekomendasi dari gubernur,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Perpres tahun 2018, jika dalam waktu tujuh hari Pemprov Banten tidak memberikan tanggapan, maka permohonan dianggap disetujui. “Harapannya Pak Gubernur bisa merekomendasikan itu, yang kedua sebetulnya berdasarkan ketentuan, kalau tujuh hari usulan kita tidak dijawab itu, berarti sebetulnya disetujui,” tambahnya.

Soal kemungkinan adanya lelang untuk posisi Sekda Kota Cilegon, Joko menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan, dalam hal ini Walikota Cilegon, Robinsar, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kita belum tahu, itu nanti tergantung pimpinan,” ujarnya.




Sumber: bantenraya.com (30/03/2026)
Produk Sponsor