
L.A.C Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek JDU Perumda Cilegon
CILEGON, KM – Lembaga Anti Corruption (L.A.C) Dewan Pimpinan Pusat Provinsi Banten telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.
Laporan ini menyangkut proyek pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) untuk penyediaan air bersih di Kecamatan Pulomerak, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 1.569.517.785 yang dikerjakan oleh PT Mouliska Citra Pratama pada akhir tahun 2025.
Dugaan KKN dalam Proyek
Proyek yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri ini diduga mengandung praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Selain itu, terdapat indikasi adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaannya.
Status Laporan yang Diterima Kejati Banten
Berkas laporan tersebut kini telah diserahkan oleh Kejati Banten kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Wartawan yang melakukan konfirmasi mengenai laporan tersebut mendapatkan informasi bahwa Kejari Kota Cilegon akan segera memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan dari L.A.C.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Dalam upaya mendalami informasi ini, wartawan Krakatau Media mencoba menghubungi Nasrudin, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan respon.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri, Ikhwan Kurniawan, saat ditemui pada Jumat, 27 Februari 2026, enggan memberikan tanggapan atas laporan tersebut karena belum ada informasi resmi dari Kejari Kota Cilegon.
Sumber: krakataumedia.com (02/03/2026)