
Pemerintah Kota Cilegon telah resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang. Penandatanganan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026, dan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.
Kerja Sama Strategis Bersama Dirjen Imigrasi Banten
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Hasanuddin. Mereka disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Robinsar menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Cilegon dalam mengakses layanan publik, terutama dalam hal paspor dan administrasi hukum. “Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk imigrasi nanti akan ada gerai di MPP, di situ tersedia layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujarnya.
PN Serang Fasilitasi Persidangan Mini
Selain itu, Robinsar menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menyediakan fasilitas persidangan mini di MPP. Ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. “Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang mini. Persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, sekarang cukup di Cilegon. Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon,” jelasnya.
Robinsar menekankan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. “Semua ini kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dan lebih terlayani. Pemerintah Kota juga akan segera menyesuaikan fasilitas MPP sesuai kebutuhan agar layak ditempati dan dapat segera beroperasi,” imbuhnya.
Komitmen Terhadap Pelayanan Publik
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik diharapkan memberikan kemudahan akses sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Teodorus juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, terutama bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya.
Ia berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cilegon atas komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Semoga sinergi ini terus diperkuat demi pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: krakataumedia.com (12/03/2026)