Pemberlakuan WFH di Cilegon
CILEGON, KM – Pemerintah Kota Cilegon akan menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, yaitu Work From Anywhere (WFH), pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon, mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat.
Pernyataan Plt Sekda Cilegon
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Aziz menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH akan diatur oleh Kepala Dinas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “WFH ya, Senin dan Selasa, tidak semua, sebagian aja, diatur sama kepala OPD nya masing-masing,” ujar Aziz.
Pengecualian untuk Beberapa OPD
Lebih lanjut, Aziz menambahkan bahwa tidak semua OPD akan menerapkan WFH. Beberapa dinas seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak akan melaksanakan kebijakan ini.
Sumber: krakataumedia.com (13/03/2026)