Instruksi Wali Kota soal Hari Bebas Kendaraan Setiap Jum'at di Akhir Bulan, Implementasinya Melemah?

Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di area Kantor Wali Kota Cilegon pada setiap Jumat terakhir, bulan ini nampak tidak dilaksanakan. Terpantau, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir pada hari tersebut.

Pantauan Area Parkir Kantor Wali Kota

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa banyaknya kendaraan yang terparkir di area Kantor Wali Kota Cilegon pada Jumat terakhir bulan Februari 2026 ini terlihat cukup aneh. Sebab, biasanya pada momen tersebut, kendaraan-kendaraan akan terparkir di luar pagar kantor.

Tanggapan dari Kepala Bagian Umum Setda

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Riezka Budhi Mustika, menjelaskan bahwa Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak dilaksanakan pada pekan ini karena ada kepentingan masyarakat. “Yang di Kantor Wali Kota, ya. Leading sector nya kami. Di Kantor Wali Kota kami mohon dispensasi dari Pak Sekda hari ini tidak, karena ada acara ini, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat, disertai dengan pamflet kegiatan Harlah dan Pelantikan DPD Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah di Aula Setda Cilegon pada tanggal 27 Februari 2026.

Kebijakan yang Tidak Diperhatikan

Budhi menambahkan bahwa dispensasi gerakan ini hanya berlaku di area Kantor Wali Kota Cilegon, sementara untuk kantor-kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan masih harus mematuhi aturan tersebut. “Seharusnya masih, pengumumannya sudah ada,” tegasnya, sambil mengirim pesan yang berisi informasi terkait pelaksanaan Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Namun, fakta di lapangan, pantauan sejumlah kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan di Cilegon tampak tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota. Kendaraan milik pegawai terlihat masih banyak parkir di area kantor dan bahkan di jalan umum.

Tanggapan Terkait Pembangkangan Kebijakan

Menanggapi situasi tersebut, Budhi enggan memberikan komentar lebih lanjut, mengingat masalah ini bukan berada dalam kewenangannya. “Kami belum tau, Mas. Kalau di level kota ada di BKPSDM wewenangnya,” tuturnya.

Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor berawal dari imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.

Meskipun edaran tersebut kemudian berubah menjadi Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pegawai. Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pegawai yang melanggar kebijakan tersebut.


Sumber: bantennews.co.id (27/02/2026)
Produk Sponsor