Fatwa MUI Guncang Aturan Pajak, Pungutan Berulang pada Rumah Tinggal (Non Komersil) Dinyatakan Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sebuah fatwa baru mengenai Pajak Berkeadilan yang secara spesifik melarang adanya pungutan pajak berulang terhadap bumi dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal (non-komersial).

Fatwa ini merupakan salah satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam Forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-XI yang diselenggarakan pada 20-23 November 2025.


Latar Belakang Penerbitan Fatwa

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa penerbitan fatwa ini didasari oleh respons terhadap masalah sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil telah menimbulkan keresahan. "Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ni'am dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).


Kriteria dan Objek Pajak Menurut Fatwa

Menurut fatwa tersebut, objek pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang memiliki potensi untuk diproduktifkan atau yang tergolong sebagai kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Dengan demikian, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembilan bahan pokok (sembako), serta bumi dan bangunan yang dihuni, dianggap tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak itu sendiri.

Selain itu, fatwa ini menegaskan bahwa pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.


Ketentuan Hukum Pungutan Pajak

Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan menetapkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).

Secara tegas, fatwa tersebut menyatakan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan hukumnya adalah haram.

Fatwa ini juga menyebutkan bahwa zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak yang harus dipenuhi.


Rekomendasi untuk Pemerintah dan DPR

MUI mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada pemerintah dan legislatif. Pemerintah dan DPR diminta untuk mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan, dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 

Secara khusus, Kemendagri dan pemerintah daerah didorong untuk mengevaluasi kembali aturan PBB, PPN, PPh, dan PKB yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan. 

Pemerintah juga direkomendasikan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, menindak para mafia pajak, serta mengelola hasil pajak secara amanah, transparan, dan profesional untuk kemaslahatan umum.

Referensi:

Sumber artikel: www.detik.com (24/11/2025)
Produk Sponsor