Tanpa Ada Konsekuensi Hukum, Kasus Dana Umat di Baznas Ditutup Kejari Cilegon Kini Jadi Sorotan Publik


Praktik “Balikin Doang” Awas Jadi Celah Baru Korupsi

Gara-gara kasus dugaan penyalahgunaan dana ZIS Rp689,6 juta di Baznas Cilegon cuma “dikembalikan lalu selesai”, wajar kalau masyarakat jadi ngerasa ngeri dengan modus baru korupsi. Tren ini juga kembali muncul di temuan honorarium siluman Rp3,5 miliar, yang katanya sedang dalam proses pengembalian, lalu tuntaslah sudah. Padahal, udah balikin duit gak otomatis menuntaskan semua unsur pidana didalamnya.

Kerugian Negara Bukan Satu-satunya Tolok Ukur

Harap diingat, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nggak cuma ngomongin kerugian uang negara, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan publik. Pendapat“bukan uang APBD atau tidak ada kerugian negara” rasanya kurang pas dengan prinsip kepastian hukum yang harus ditegakkan.

Logikanya begini, ketika uang sudah dikembalikan dengan dalih kesalahan administratif, ini berarti tidak jadi ada kerugian negara. Saya ulangi "tidak jadi ada kerugian negara" bukan "tidak ada kerugian negara". Berarti ada motif yang harus didalami dan dihukumi, apakah murni ketidaksengajaan atau mengarah kepada penyalahgunaan wewenang?

GMNI Beri Kritik, Kenapa Gak Ada Tersangka? 

Fenomena ini mendapat kritik tajam dari ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan, memaparkan “Yang jadi sorotan tajam kami adalah tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, padahal Kejaksaan telah memeriksa 19 orang dan menyatakan bahwa telah terjadi penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya." ujarnya.

Lebih lanjut, Ihwan pun mengungkap adanya spekulasi publik akibat kasus ini ditutup begitu saja, "Justru Ketua Baznas Kota Cilegon hanya disebut telah mengundurkan diri tanpa ada sanksi hukum yang tegas. Kondisi ini mengundang tanda tanya besar dari publik dan menimbulkan dugaan bahwa proses penyelidikan belum dijalankan secara menyeluruh atau ada pihak-pihak yang dilindungi dari jerat hukum,” tegasnya, seperti yang diberitakan oleh banpos.co, pada (12/6/2025).


Sudah Saatnya Masyarakat Mengawal

Masyarakat perlu mendesak Kejaksaan Cilegon untuk:

  • Lakukan audit forensik penuh atas aliran dana ZIS.
  • Lanjutkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran wewenang.
  • Buka hasil pemeriksaan ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.


Praktik “transfer balik lalu selesai” ini dikhawatirkan jadi preseden buruk sebagai modus korupsi baru, baik di lembaga agama maupun birokrasi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dipermainkan begitu saja.

Publik jadi bertanya-tanya, cukup kah kasus sebesar ini cuma dituntaskan dengan pengembalian uang? Apakah ini beneran cuma urusan administrasi, atau ada niat buruk yang dibungkus rapi karena ada celah dalam prosedurnya?

Kalau memang cuma masalah teknis, kenapa bisa lolos kontrol internal? Di mana peran lembaga pengawas, hingga pimpinan? Jangan sampai apa yang masyarakat kira “kelalaian” justru sengaja dirancang dan ada motif pembiaran atas kebocoran anggaran ini. Waspadalah!

Referensi: banpos.co

Produk Sponsor