Korupsi Proyek BUMD Cilegon Rugikan Negara 3 Miliar, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

Dulur fakta Cilegon, Polda Banten telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, BUMD Pemkot Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp 39,1 miliar.

Mengutip pemberitaan kabar6.com (31/01/2025), Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa audit BPKP Perwakilan Banten menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka, B.S., Direktur Utama PT. Tri Kencana Sakti Utama, diduga tidak melaksanakan pekerjaan utama sesuai kontrak, termasuk kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter.

Kombes Yudhis menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas pelaku korupsi dan masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

Mari kita awasi penggunaan anggaran dan proyek-proyek di Cilegon agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sumber: kabar6.com
Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah