Pemilik Apotek Gama Cilegon Gugat Status Tersangka, Sidang Perdana Digelar Jumat Ini

Melansir dari pemberitaan situs Faktabanten.co.id, pemilik Apotek Gama I Cilegon, LMM, bakal menjalani sidang praperadilan pertamanya pada Jumat, 31 Januari 2025. Sidang ini digelar buat menggugat status tersangkanya dalam kasus obat racikan.

"Sidang perdana hari Jumat," kata kuasa hukum LMM, Rahmatullah Jupri, lewat pesan singkat, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Serang, gugatan praperadilan ini udah terdaftar dengan Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG.

Sebelumnya, BPOM Serang menetapkan LMM sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025 karena kepemilikannya atas apotek kimia atau PSA.

"Dia resmi jadi tersangka sejak 20 Januari," ujar Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait.

BPOM memastikan penetapan tersangka ini udah sesuai prosedur karena mereka punya dua alat bukti yang cukup kuat.

"Sesuai aturan, minimal harus ada dua alat bukti. Dari yang kami temukan, kami yakin ada pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini," jelasnya.

Sidang ini bakal menentukan apakah status tersangka LMM bisa dicabut atau justru makin kuat.

Sumber: faktabanten.co.id


Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah