
- Pemkot Cilegon sedang mempersiapkan kerja sama dengan pihak swasta untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Kranggot guna meningkatkan kualitas pelayanan.
- Rencana kerja sama ini sudah disiapkan sejak April 2026 dan saat ini masih menunggu penilaian aset serta penyelesaian dokumen legalitas lahan.
- Pemilihan mitra swasta akan dilakukan melalui mekanisme lelang meskipun dana berasal dari pihak swasta, dengan harapan pembangunan pasar dapat segera dilaksanakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon lagi mempersiapkan kerja sama dengan pihak swasta untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Kranggot.
Kerja Sama untuk Percepatan Pengembangan Pasar
Langkah ini diambil buat mempercepat pengembangan pasar serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang dan masyarakat.
Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 02/09/2026, Pemkot Cilegon masih harus menyelesaikan beberapa persyaratan, termasuk penilaian aset dan legalitas lahan sebelum kerja sama ini terealisasi.
Rencana Sejak April 2026
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyebutkan bahwa rencana kerja sama dengan pihak ketiga ini sudah disiapkan sejak April 2026.
"Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga," ujar Didin pada Selasa (1/9/2026).
Peran Pihak Swasta dalam Pembiayaan
Didin menjelaskan bahwa pihak swasta akan terlibat dalam pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Kranggot.
Skema ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah daerah untuk pengembangan pasar.
"Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Fokus Penyelesaian Legalitas Lahan
Salah satu masalah yang masih perlu diselesaikan adalah dokumen legalitas lahan, karena masih ada bidang lahan yang dokumennya hanya berupa Akta Jual Beli (AJB).
"Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu," jelas Didin.
Pemkot Cilegon juga mengonfirmasi bahwa keterlibatan pihak swasta tidak berarti proses pemilihan mitra dilakukan secara langsung.
Pemilihan pihak ketiga tetap akan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL," tegasnya.
Upaya Percepatan Proses Penilaian Aset
Pemkot Cilegon juga berupaya mempercepat proses penilaian aset agar kerja sama bisa segera dilanjutkan.
"Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan," pungkas Didin.
Dengan skema kerja sama ini, Pemkot Cilegon berharap pembangunan dan penataan Pasar Baru Kranggot dapat dipercepat.
Selain memperbaiki sarana dan prasarana, pengelolaan yang lebih profesional diharapkan bisa menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (02/09/2026)