
- Pemkot Cilegon memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Fokus utama pengawasan adalah pada restoran dan kafe yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan, dengan harapan dapat menggali potensi PAD yang belum optimal.
- Pemkot Cilegon juga memberikan pendampingan untuk pendaftaran dan pemenuhan perizinan, serta akan mengecek kesesuaian laporan pajak dengan kondisi usaha di lapangan.
Pemerintah Kota Cilegon kini memperketat pengawasan untuk pelaku usaha yang belum punya perizinan dan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Pengawasan Diperketat
Melansir pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 02/09/2026, langkah ini diambil untuk menertibkan perizinan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa penertiban akan difokuskan pada tempat usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.
Dia menambahkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kemarin kan ada teman-teman dari Satpol PP, kemudian masuk OPD terkait lah ya. Setelah ini kan penertiban perizinan," ujar Ahmad Aziz.
Fokus Pada Restoran dan Kafe
Ahmad Aziz menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan perizinan, tetapi juga untuk menggali potensi PAD yang selama ini belum optimal.
"Memang kita untuk salah satunya adalah penertiban terkait perizinan, keduanya adalah penggalian potensi PAD," katanya.
Dia menargetkan pengawasan khusus pada restoran dan kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
"Diharapkan nanti bukan hanya kemarin saja, tapi termasuk dengan tempat-tempat usaha, baik itu restoran maupun kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ujarnya.
Mendorong Pendaftaran dan Pemenuhan Perizinan
Karena itu, Pemkot Cilegon mengimbau pelaku usaha yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran.
"Harap segera mendaftarkan ya, nanti dibantu oleh teman-teman dari BPKAD. Termasuk dengan perizinan-perizinan dasarnya, ada yang dari PBG dan sebagainya," katanya.
Selain pajak daerah, dia juga menilai bahwa pemenuhan perizinan dapat membuka potensi penerimaan lain bagi daerah.
"Itu ada potensi juga untuk retribusi ya. Jadi, ya tentunya ini bukan hanya sekali kemarin saja, tapi ini akan terus ya ke tempat-tempat usaha yang lain juga gitu," jelasnya.
Ahmad Aziz optimis bahwa penertiban dan pendataan ini dapat memberikan tambahan penerimaan bagi kas daerah.
Dia juga menyatakan masih ada potensi pajak dari pelaku usaha yang belum termasuk dalam data pemerintah.
"Ya pasti besar lah. Mudah-mudahan ya kita dari yang sudah ada bisa menambah lah ya, untuk apa namanya, pendapatan asli daerah melalui pajak restoran tadi ya," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha tidak hanya berhenti pada aspek perizinan.
Pemkot Cilegon juga akan mengecek kesesuaian laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi usaha di lapangan.
"Termasuk bukan hanya perizinan, termasuk pelaporannya, apakah pelaporannya sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tubagus Dendi Rudiatna, juga mengonfirmasi bahwa PBG menjadi salah satu izin yang tidak diurus oleh pelaku usaha F&B yang baru-baru ini disidak oleh Pemkot Cilegon.
"Ya betul," ujarnya Dendi dalam pesan singkatnya.
Secara keseluruhan, langkah Pemkot Cilegon ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban pajak dan perizinan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: faktabanten.co.id (02/09/2026)