Warga Pabean Cilegon Terkena Gangguan Pernapasan Diduga Akibat Debu Tambang

📌 Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga Pabean, Cilegon, mengalami gangguan pernapasan diduga akibat debu dari tambang dekat pemukiman.
  • Sejak Juni 2026, warga telah mengajukan keluhan ke Dinas Lingkungan Hidup, namun belum ada solusi yang memadai.
  • Warga meminta pertanggungjawaban pemerintah dan klarifikasi mengenai perizinan tambang yang diduga melanggar peraturan daerah.

Puluhan warga di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, mengalami masalah pernapasan yang diduga disebabkan oleh debu dari produksi tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Keluhan Warga Sejak Juni 2026

Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 31/08/2026, sejak bulan Juni 2026, warga Pabean sudah mengadu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkait keluhan debu.

Namun, hasil audiensi tersebut belum menghasilkan solusi yang dibutuhkan oleh warga untuk mengatasi masalah tambang itu.

Dampak dari aktivitas tambang ini bikin pemukiman di Pabean terus-menerus diselimuti debu mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, bahkan sudah ada warga yang mengalami penyakit.

Data Warga yang Terkena Gangguan Pernapasan

Ketua Forum RT RW Pabean, Yoga Pangestu, melaporkan bahwa sejak 7 Juni hingga akhir Agustus 2026, ada sekitar 30 warga Pabean yang mengalami gangguan pernapasan karena terpapar debu tambang ilegal milik PT SGM.

“Dari 7 Juni itu ada 30 warga kami yang kena gangguan pernapasan mulai dari balita, remaja, dan lansia. Bahkan ada yang masuk Rumah Sakit juga,” ungkapnya, Senin 31 Agustus 2026.

Jarak proyek tambang ke pemukiman warga hanya 1 kilometer, dan warga mulai merasakan dampak debu semakin parah sejak 23 Juni 2026.

Warga Pabean juga menerima bantuan masker dari Puskesmas Purwakarta untuk melindungi diri dari debu.

Audiensi Tanpa Solusi

“Kami tau dari pihak puskesmas dari Maret 2026 itu alat indikator debu di Kelurahan Pabean terdeteksi melampaui batas normal, tapi warga sadar tumpukan debu itu Juni,” jelasnya.

Meskipun sudah beberapa kali audiensi dengan pemerintah, warga belum melihat adanya solusi atau tanggung jawab dari pihak berwenang mengenai perizinan tambang tersebut.

“Dari audiensi dengan Pemprov juga gak memberikan data yang pasti, termasuk perizinannya. Padahal kami audiensinya lengkap membawa data dan dokumentasi,” tuturnya.

Warga Pabean merasa bingung dengan informasi yang beredar tentang perizinan proyek tambang tersebut, karena tidak ada jawaban yang jelas.

Mereka ingin tahu apakah proyek tambang itu memiliki izin resmi atau tidak, karena belum ada informasi yang memadai tentang hal itu.

“Dari DLH bilangnya gak ada surat rekomendasi perizinan, tapi kami tanya ke petugas proyeknya itu kalau mereka mengantongi izinnya. Jadi yang mana yang benar?” paparnya.

Warga berharap bisa melakukan audiensi dengan Walikota Cilegon Robinsar, bersama perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara ini.

Dampak Seluas Tambang

“Kami minta pertanggungjawaban dari pemerintah, termasuk adakan audiensi dengan Pak Wali dan perusahaan, Kalau benar ada perizinannya, kami minta ketegasan Pak Wali mencabut izinnya,” tegasnya.

Masalah debu ini tidak hanya berpengaruh pada kesehatan warga Pabean, tapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

Debu yang bertebaran juga berdampak pada hasil pertanian di perkebunan warga, menyebabkan gagal panen.

Aktivitas tambang ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2020–2040.

Kondisi di Kelurahan Pabean menjadi sorotan karena dampak serius dari kegiatan tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenraya.com (31/08/2026)