
- Polemik lahan 740 meter persegi di Pasar Merak, Cilegon, antara Pemkot dan warga Yanto Gumulya masih berlanjut.
- Pemkot Cilegon mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik mereka berdasarkan perjanjian jual beli dengan PT Panca Mega pada tahun 2004.
- Yanto Gumulya berencana mengajukan gugatan hukum, sementara Pemkot akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikan sengketa ini.
Polemik tentang lahan seluas sekitar 740 meter persegi di Pasar Merak, Cilegon, masih berlanjut dan menarik perhatian banyak orang.
Pemkot vs Warga
Lahan ini sekarang diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan juga oleh seorang warga bernama Yanto Gumulya.
Yanto Gumulya, melalui kuasa hukumnya, sudah mengirimkan surat ke Pemkot Cilegon untuk klarifikasi mengenai penggunaan lahan yang diklaim milik kliennya.
Dalam surat tersebut, Pemkot diminta untuk menjelaskan dasar hukum penggunaan lahan yang katanya dilakukan tanpa persetujuan dari pemiliknya.
Menanggapi surat itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra bilang kalau surat permintaan klarifikasi itu sudah dijawab oleh pemerintah daerah.
“Sudah kami balas surat yang dikirimkan kepada Pak Wali Kota, saya, BPKPAD, dan Disperindag. Berdasarkan inventarisasi aset, lahan Pasar Merak seluas 2,03 hektare atau 20.363 meter persegi yang berada di Kampung Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Cilegon,” kata Aziz, dalam konfirmasinya pada Kamis (30/7/2026).
Perjanjian Jual Beli
Aziz juga menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh Pemkot Cilegon melalui perjanjian jual beli dengan PT Panca Mega yang ditandatangani pada 1 Oktober 2004.
Dan yang menarik, data ini juga didukung oleh site plan hasil koordinasi dengan Kelurahan Tamansari.
“Buktinya adalah surat perjanjian antara Pemkot dengan PT Panca Mega. Memang saat ini masih berupa perjanjian jual beli dan belum Akta Jual Beli (AJB). Namun, bidang tanah yang ditunjukkan oleh warga tersebut merupakan bagian dari lahan pasar yang diperoleh Pemkot melalui transaksi dengan PT Panca Mega,” ujarnya.
Papan Informasi dan Gugatan Hukum
Mengenai papan informasi kepemilikan yang dipasang oleh Yanto Gumulya di lokasi sengketa, Aziz mengatakan bahwa dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Coba nanti saya koordinasikan dulu dengan OPD terkait,” kata Aziz.
Di sisi lain, terkait rencana gugatan hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum Yanto Gumulya, Aziz menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan itu adalah kewenangan pengadilan.
“Kalau nanti ada gugatan, tentu yang memutuskan adalah pengadilan. Untuk sementara, aktivitas para pedagang tetap berjalan seperti kondisi yang ada saat ini,” kata Aziz.
Dengan situasi yang masih berjalan, publik tentu berharap masalah ini bisa segera terpecahkan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: faktabanten.co.id (30/07/2026)