Pajak Cilegon Anjlok, DPRD Ingatkan OPD Jangan Anggap Sepele!

📌 Ringkasan Berita:
  • DPRD Cilegon mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang anjlok di semester pertama 2026.
  • Pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan, terutama pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang turun hingga 72,96 persen.
  • Wakil Ketua Komisi III DPRD, Rahmatullah, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi pendapatan dan meningkatkan kinerja OPD agar tidak terus bekerja dengan pola yang sama.

Kabarnya, DPRD Cilegon lagi serius nih soal capaian pajak yang anjlok banget di semester pertama 2026.

Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

Menyimak pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 05/07/2026, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, bilang kalau Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan untuk evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun Anggaran 2026.

Dia juga menekankan pentingnya evaluasi ini agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih fokus dalam meningkatkan kinerja di semester kedua.

Menurut dia, capaian pendapatan sampai akhir Juni ini jadi alarm bagi OPD untuk enggak terus-terusan kerja dengan pola yang sama.

Evaluasi Kinerja OPD

"Semester pertama telah selesai. Tidak boleh ada lagi OPD yang bekerja dengan pola business as usual," kata Rahmatullah.

Kalau sampai pertengahan tahun target masih belum tercapai, dia bilang kita harus jujur untuk evaluasi semua aspek, entah itu perencanaan, strategi, pengawasan, atau kinerja OPD-nya.

Dia juga soroti realisasi beberapa komponen pendapatan daerah yang masih rendah, seperti Lain-lain PAD yang Sah, yang dari target Rp26,52 miliar baru terealisasi sekitar Rp7,97 miliar atau 30,03 persen.

Potensi Penerimaan yang Belum Tergarap

Rahmatullah ngasih tahu bahwa angka itu nunjukin masih ada potensi penerimaan yang gede banget yang belum dimanfaatkan.

Dia juga menyebut Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang baru capai Rp1,606 miliar dari target Rp4,35 miliar, yang artinya baru sekitar 36,92 persen.

Sementara itu, Pendapatan Sanksi Administrasi Pajak Daerah baru terealisasi 55,36 persen, dan Sanksi Administrasi Retribusi Daerah masih di angka 19,17 persen.

Rahmatullah ingin setiap OPD menjelaskan rinci kenapa realisasi pendapatan masih rendah.

"Kami ingin mengetahui secara rinci apa penyebabnya. Jangan hanya menyampaikan faktor eksternal," ujarnya.

Penurunan Penerimaan Pajak

Dia juga mencatat bahwa realisasi Pajak Daerah sampai 26 Juni 2026 tercatat sebesar Rp319,30 miliar.

Meski angkanya relatif besar, itu turun Rp56,69 miliar atau 15,08 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp375,99 miliar.

Rahmatullah bilang penurunan ini enggak boleh dianggap sebagai hal yang wajar.

"Ini tidak boleh dianggap biasa. Kota Cilegon adalah kota industri dengan aktivitas ekonomi yang tinggi," tegasnya.

Dia juga menjelaskan penurunan paling tajam terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang anjlok dari Rp75,51 miliar menjadi Rp20,42 miliar atau sekitar 72,96 persen.

Di sisi lain, Rahmatullah memberikan apresiasi untuk sektor-sektor yang masih tumbuh positif.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meningkat 208,37 persen, sedangkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu juga naik 1,39 persen.

Optimisme untuk Potensi Pendapatan

Dia menyimpulkan bahwa masih ada potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

"Artinya, potensi pendapatan itu ada. Tinggal bagaimana pemerintah mampu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki pengawasan, dan memanfaatkan digitalisasi pelayanan," ujarnya.

Jadi, gimana nih menurut kalian tentang situasi pajak di Cilegon? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (05/07/2026)