IMM Cilegon Minta Pemkot Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Direksi PT PCM

📌 Ringkasan Berita:
  • PC IMM Cilegon menyoroti kebijakan manajemen PT PCM yang berdampak pada transparansi dan tata kelola perusahaan, mengingat perannya dalam ekonomi daerah.
  • Isu pengangkatan komisaris independen di PT PCM perlu dilakukan secara transparan agar benar-benar efektif dalam pengawasan, bukan sekadar formalitas.
  • IMM mengkritik kebijakan perangkapan jabatan di PT PCM dan meminta pemisahan fungsi keuangan dan operasional untuk menjaga tata kelola yang baik.

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Cilegon lagi-lagi mengangkat isu penting seputar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Dinamika Kebijakan BUMD

Mengutip pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 26/07/2026, IMM menilai bahwa beberapa kebijakan manajemen baru-baru ini perlu perhatian lebih karena berdampak pada tata kelola perusahaan, transparansi, dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik BUMD.

Muhamad Rijki Romadhan, Ketua Bidang Organisasi PC IMM Cilegon, menegaskan bahwa PT PCM itu punya peran yang super penting dalam ekonomi daerah dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rijki juga bilang, "Dinamika yang terjadi di tubuh PT PCM tidak boleh dianggap sebagai angin lalu. Sebagai BUMD, setiap kebijakan yang diambil menyangkut kepentingan masyarakat dan uang rakyat, sehingga harus dijalankan secara transparan dan akuntabel."

Isu Pengangkatan Komisaris

IMM Cilegon mengidentifikasi dua isu utama yang jadi perhatian publik, yang pertama adalah pengangkatan dua komisaris independen di PT PCM.

Meski langkah ini positif buat pengawasan, mereka menekankan bahwa proses rekrutmen dan indikator kinerja harus dibuka secara transparan.

Rijki menambahkan bahwa publik berhak tahu soal mekanisme seleksi, rekam jejak, dan target kinerja yang dibebankan pada komisaris independen supaya mereka benar-benar bisa memperkuat pengawasan, bukan sekadar formalitas.

Ia juga mengatakan, "Komisaris independen jangan hanya menjadi stempel administratif. Kehadiran mereka harus benar-benar memberi kontribusi terhadap perbaikan kinerja perusahaan."

Kebijakan Perangkapan Jabatan

Sorotan kedua dari IMM adalah soal kebijakan perangkapan jabatan Direktur Keuangan yang juga bertugas sebagai Direktur Operasional setelah pejabat sebelumnya pindah.

Menurut Rijki, alasan untuk menjaga kontinuitas bisnis nggak bisa jadi alasan untuk kebijakan yang bisa merusak tata kelola perusahaan.

Ia menegaskan bahwa fungsi keuangan dan operasional butuh fokus serta tanggung jawab yang berbeda, dan perangkapan jabatan bisa menimbulkan benturan kepentingan.

Rijki menyatakan, "Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik, fungsi eksekusi operasional dan pengawasan anggaran seharusnya dipisahkan untuk menjaga mekanisme check and balances."

Rekomendasi dari IMM

PC IMM Cilegon juga memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi situasi ini.

Pertama, mereka meminta manajemen PT PCM dan Pemerintah Kota Cilegon untuk menjelaskan secara terbuka tentang mekanisme penunjukan komisaris independen dan dasar kebijakan perangkapan jabatan.

Kedua, jika rangkap jabatan ini karena transisi, IMM meminta batas waktu yang jelas, misalnya maksimal tiga bulan, sebelum proses seleksi Direktur Operasional dilakukan secara definitif.

IMM juga mengingatkan agar PT PCM tetap fokus pada peningkatan PAD dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan politik atau karier individu.

Rijki menutup pernyataannya dengan, "Kami akan terus mengawal perkembangan ini. BUMD yang sehat hanya dapat terwujud melalui tata kelola yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon."

Secara keseluruhan, isu ini menarik untuk diikuti dan pasti ada banyak pandangan berbeda. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (26/07/2026)