📌 Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Cilegon baru saja menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Ketua DPRD, Rizki Khairul Ichwan, menegaskan bahwa penyusunan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban hukum dan laporan keuangan telah mendapat opini WTP dari BPK.
  • Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengapresiasi dukungan DPRD dan menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

DPRD Kota Cilegon baru aja ngadain rapat paripurna buat ngebahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Awal Pembahasan APBD

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 01/07/2026, agenda ini jadi langkah pertama dalam pembahasan laporan keuangan daerah sebelum lanjut ke pembahasan di tingkat legislatif.

Penjelasan Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, bilang kalo penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban APBD ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“APBD Tahun 2025 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Opini WTP dari BPK

Rizki juga ngungkapin bahwa kepala daerah punya tanggung jawab buat menyampaikan Raperda ke DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menambahkan, laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 udah dapet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon telah melalui proses audit oleh BPK RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Dokumen Pertanggungjawaban

Rizki menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan memuat berbagai laporan seperti realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan juga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025.

Seluruh dokumen ini bakal jadi acuan buat pembahasan dan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

Ia juga memastikan bahwa DPRD bakal melanjutkan pembahasan lewat rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda ini.

Dukungan dari Wakil Wali Kota

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, juga ngasih apresiasi buat dukungan DPRD yang dianggap penting buat pelaksanaan program pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.

“Terima kasih Kepada para dewan, anggota DPRD Kota Cilegon. Karena tanpa persetujuan para dewan, mungkin tahun 2025 adalah tahun yang cukup sulit bagi kami. Semua ini bukan hanya kerja keras ASN, tapi saya pribadi menganggap eksekutif dengan legislatif itu setara,” ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif dibangun di atas kemitraan yang sejajar dalam menjalankan pemerintahan.

Ia juga ngaku masih ada beberapa program yang belum sepenuhnya direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Secara keseluruhan, pembahasan APBD 2025 menunjukkan kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif demi kebaikan daerah. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!



Sumber: rubrikbanten.com (01/07/2026)