DLH Cilegon Siap Laporkan Eksploitasi Tambang yang Masuk Wilayah Mereka

📌 Ringkasan Berita:
  • DLH Kota Cilegon akan mengawasi aktivitas pertambangan berizin dari Pemerintah Provinsi Banten dan siap melaporkan pelanggaran.
  • Aktivitas tambang di Kabupaten Serang diduga merembet ke Kota Cilegon, memicu laporan masyarakat yang ditindaklanjuti DLH.
  • Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan pengelolaan lingkungan yang baik dari pelaku usaha tambang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon memberikan pernyataan tegas mengenai aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Pengawasan Aktivitas Pertambangan

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 29/07/2026, DLH menyatakan akan mengawal seluruh aktivitas pertambangan yang sesuai izin.

Namun, jika ada aktivitas eksploitasi yang melampaui batas izin, DLH siap melaporkan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pemerintah Kota Cilegon berpegang pada izin tambang yang dikeluarkan oleh provinsi. Sepanjang pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan yang telah diterbitkan, kami akan mengawal.

“Tetapi jika wilayah eksploitasi berada di luar yang ditetapkan dalam izin, kami akan melaporkan kepada DLH dan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti,” ujar Sabri.

Permasalahan dari Aktivitas Tambang

Sabri menjelaskan bahwa ada masalah muncul akibat aktivitas tambang berizin di Kabupaten Serang yang diduga merembet ke wilayah Kota Cilegon.

“Yang terjadi kemarin ada izin tambang di wilayah Serang, tetapi aktivitasnya merembet ke wilayah Cilegon,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Pabean mengenai aktivitas pertambangan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Berdasarkan aduan tersebut, tujuh pelaku usaha tambang menjadi perhatian pemerintah.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 15 Juni 2026, DLH Kota Cilegon langsung bersurat kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 19 Juni 2026.

“Pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan bersurat ke provinsi. Karena dokumen lingkungan, izin pertambangan, hingga pengawasan teknis semuanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Pada 30 Juni 2026, DLH Provinsi Banten mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan DLH Kota Cilegon, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan pelaku usaha tambang untuk membahas aduan tersebut.

Dalam forum itu, pemerintah menekankan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

“Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sehingga dampaknya bisa diminimalisir dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Sabri.

Koordinasi Lintas Wilayah

Sabri menambahkan bahwa tujuh perusahaan tambang yang dilaporkan sebagian besar berada di Kabupaten Serang.

Namun, karena dampak aktivitasnya dirasakan oleh masyarakat di Kota Cilegon, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan koordinasi lintas wilayah.

DLH Kota Cilegon memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin atau menimbulkan dampak lingkungan, akan kami laporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkas Sabri.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (29/07/2026)