
- Ahmad Alawi, mantan Ketua DKC Gerakan Pramuka Cilegon, mengungkap dugaan rangkap jabatan Ketua Kwarcab, Erza Erdiansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Cilegon.
- Alawi menekankan bahwa rangkap jabatan ini melanggar Undang-Undang Gerakan Pramuka yang mengharuskan organisasi ini bersifat mandiri dan non politis.
- Ia mendesak Erza untuk mundur demi menjaga independensi dan netralitas Gerakan Pramuka, meski Erza belum memberikan tanggapan terhadap tuduhan tersebut.
Mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Ahmad Alawi, baru-baru ini mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam kepengurusan Gerakan Pramuka di daerahnya.
Dugaan Rangkap Jabatan
Melansir pemberitaan dari bantenesia.co pada 30/07/2026, Alawi menyebut bahwa Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon.
Kepatuhan Terhadap Aturan
Informasi tentang rangkap jabatan ini diungkap Alawi setelah melihat berbagai dokumentasi dan berita mengenai pelantikan pengurus DPC PPP Kota Cilegon.
Menurutnya, rangkap jabatan ini diduga kuat tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur organisasi kepanduan.
Alawi secara spesifik mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa kwartir bukan merupakan bagian dari organisasi partai politik.
Ia juga menekankan bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menegaskan bahwa organisasi ini bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.
Panggilan untuk Mundur
"Sebagai Ketua Kwarcab, Erza Erdiansyah semestinya menjaga independensi Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka," ucap Ahmad Alawi.
Alawi menilai, Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pendidikan karakter harus steril dari kepentingan politik praktis agar tetap dipercaya publik dan dapat menjalankan fungsi pembinaan generasi muda dengan baik.
"Demi menjaga marwah, netralitas, dan independensi Gerakan Pramuka, kami mendesak agar Erza Erdiansyah secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Cilegon," tegasnya.
Kendati demikian, Erza enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Alawi.
Erza sebelumnya terpilih sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Cilegon untuk masa bakti 2025–2030 dalam forum Musyawarah Cabang (Muscab) VI.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenesia.co (30/07/2026)