
- Kemenkumham Banten mengadakan sosialisasi pendaftaran merek untuk UMKM di Cilegon, yang dihadiri oleh 65 pelaku usaha.
- Pendaftaran merek kini bisa dilakukan secara online, dan Kemenkumham berkolaborasi dengan Dinkop UKM untuk mendukung UMKM dalam proses ini.
- Dinkop-UKM Cilegon mengapresiasi sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat ekosistem usaha dan pentingnya legalitas merek untuk perlindungan produk.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten baru saja melakukan sosialisasi untuk mendaftarkan merek bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Cilegon.
Sosialisasi Merek untuk UMKM
Melansir pemberitaan dari bantenraya.com pada 23/07/2026, sosialisasi ini berlangsung di Aula Diskominfo Cilegon pada Kamis lalu.
Setelah sosialisasi, sebanyak 65 UMKM dari Kota Cilegon berhasil mendaftar merek mereka melalui Kemenkumham dengan bantuan Dinkop UKM Cilegon.
Pelaku UMKM saat ini tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga harus punya legalitas usaha dan perlindungan terhadap identitas produk mereka.
Pernyataan Kemenkumham Banten
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek bisa dilakukan secara online.
Pihaknya pun bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di Cilegon dan meningkatkan pendapatan mereka.
“Kami dari kantor Kementerian Hukum untuk pendaftaran merek sudah digitalisasi, bisa mendaftar lewat online,” katanya kepada awak media pada hari yang sama.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan dengan baik, mereka melakukan jemput bola dan sosialisasi ke UMKM di Cilegon.
“Kami harus menjemput bola, termasuk instansi daerah harus saling berkolaborasi untuk mendorong produk bisa didaftarkan mereknya,” tuturnya.
Apresiasi dari Dinkop-UKM Cilegon
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Cilegon, Suhendi, mengungkapkan apresiasinya kepada Kemenkumham Banten atas sosialisasi ini.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem usaha yang sehat, aman, dan berdaya saing,” ujarnya.
Banyak pelaku usaha yang sudah menciptakan produk unggulan, tetapi belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas dan aset usaha.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen,” terangnya.
Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap produk mereka dan terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Perlindungan ini juga dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan mempermudah kerja sama bisnis.
Produk yang memiliki ciri khas dari wilayah, tradisi, atau kualitas tertentu dapat memperoleh perlindungan hukum, seperti sate bebek dan gipang.
Kesimpulan
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan UMKM Cilegon semakin sadar pentingnya mendaftarkan merek mereka untuk melindungi produk dan identitas usaha.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bantenraya.com (23/07/2026)