Satuan Tugas Pungutan Liar Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mulai beraksi untuk menelusuri praktik percaloan dan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja.

Tim Satgas Mengunjungi Perusahaan
Mengutip pemberitaan rubrikbanten.com, pada Selasa (9/6/2026), tim satgas mendatangi dua perusahaan besar, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial dan PT Parkland World Indonesia 2.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait praktik percaloan tenaga kerja.
Sosialisasi dan Pemetaan Masalah
Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan pihaknya melakukan uji petik dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan padat karya guna menggali akar persoalan yang memicu munculnya pungli dalam proses penerimaan karyawan.
“Pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan. Kami hadir untuk membantu perusahaan maupun masyarakat agar terhindar dari praktik percaloan yang merugikan pencari kerja,” ujarnya.
Menurut Sugi, kedua perusahaan yang dikunjungi memberikan respons positif terhadap langkah Pemkab Serang.
Bahkan, manajemen perusahaan menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli yang selama ini sulit dihilangkan.
Strategi Pendekatan Persuasif
Satgas, kata dia, saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemetaan persoalan yang terjadi di lapangan.
Informasi dari perusahaan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Pemetaan Prosedur Rekrutmen
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengungkapkan hasil pemetaan awal menunjukkan bahwa prosedur rekrutmen di kedua perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Setelah kami datang dan melakukan pemetaan, SOP rekrutmen di perusahaan sebenarnya sudah dijalankan sesuai aturan. Lowongan kerja juga telah dilaporkan melalui aplikasi Serang Bahagia Digital,” katanya.
Diana menjelaskan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing perusahaan bergantung pada kondisi produksi.
PT Lung Cheong Brothers Industrial merekrut pekerja berdasarkan jumlah pesanan (order), sedangkan PWI 2 melakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan produksi yang masih kurang.
Kompleksitas Masalah Percaloan
Meski demikian, ia mengakui praktik percaloan tenaga kerja masih menjadi persoalan yang kompleks di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pemotretan di lapangan, terdapat banyak faktor internal maupun eksternal yang memengaruhi munculnya praktik tersebut.
“Percaloan ketenagakerjaan memang menjadi dinamika yang masih terjadi. Karena itu kami terus melakukan pemetaan untuk mengetahui faktor-faktor penyebabnya dan mencari solusi yang tepat,” tandasnya.
Kesimpulannya, tindakan Satgas ini diharapkan bisa menangani masalah pungutan liar dan percaloan dalam rekrutmen di Kabupaten Serang.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (09/06/2026)