Wacana soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang ngomongin tentang mengisi jabatan Pejabat Utama non-operasional di Polri dengan kalangan sipil lagi jadi perbincangan hangat. Sahabat Presisi, sebuah komunitas yang concern soal ini, kasih perhatian khusus supaya nggak ada dampak negatif yang muncul dari rencana ini.

Mendalami Pengisian Jabatan Sipil di Polri
Mengutip pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 08/06/2026, Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, bilang kalau gagasan ini perlu dikaji secara mendalam. Ia mengatakan meskipun ada Pasal 19 di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang kasih ruang untuk kalangan sipil menduduki jabatan tertentu di TNI dan Polri, implementasinya nggak bisa langsung dijalankan tanpa pertimbangan yang matang.
Pentingnya Karakteristik Hukum dan Rantai Komando
Dalam keterangan tertulisnya, Egi mengingatkan bahwa "Memberikan ruang bagi sipil yang memiliki keahlian tertentu untuk mendukung tata kelola modern memang berdampak positif." Tapi, ia juga menekankan pentingnya hati-hati agar kebijakan ini tetap menghormati hukum dan doktrin kesatuan komando di Polri. Di sektor non-operasional kayak SDM, perencanaan anggaran, dan inspektorat, bukan cuma soal administrasi, tapi punya peran strategis dalam pembinaan personel dan penegakan disiplin.
Risiko Terhadap Sistem Merit
Sahabat Presisi mengingatkan agar pengisian jabatan ini nggak bikin sistem merit di Polri terganggu. Egi juga bilang, "Jangan sampai pengisian jabatan oleh kalangan sipil justru memicu sumbatan promosi internal atau melemahkan rantai komando tunggal Kapolri yang bersifat monolitik." Ia mengekspresikan kekhawatiran akan masuknya kepentingan politik lewat jalur ini, yang bisa berdampak negatif bagi institusi.
Selain itu, mereka juga menanggapi usulan dari Kementerian HAM untuk memperkuat akuntabilitas di institusi penegak hukum. Egi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Polri udah dilakukan dengan berbagai cara, seperti lewat Komisi Kepolisian Nasional dan DPR. Ia berharap Menteri HAM bisa lebih fokus pada perlindungan hak-hak masyarakat ketimbang terjun dalam manajemen internal Polri.
Secara keseluruhan, Sahabat Presisi menegaskan bahwa setiap perubahan yang menyangkut struktur dan tata kelola Polri harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme, stabilitas organisasi, dan efektivitas tugas kepolisian di lapangan.
Jadi, bagaimana menurut kalian tentang wacana ini? Apakah pengisian jabatan sipil di Polri itu langkah yang tepat? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (08/06/2026)