Dendam Berujung Maut, Ayah dan Anak Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa Secara Sadis


Seorang pedagang cilok ditemukan tewas di kontrakannya yang terletak di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dua pelaku, yang merupakan ayah dan anak, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Kejadian ini menyoroti seriusnya masalah kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

Penemuan Jasad Korban

Menyimak pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 08/06/2026, korban yang bernama P alias R (33) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa korban ditemukan tertelungkup di lantai kontrakan dengan banyak bercak darah di sekitarnya. 

Penemuan jasad ini bermula ketika seorang rekan pedagang cilok berusaha menghubungi korban namun tak ada respons setelah beberapa kali mengetuk pintu. 

Keesokan harinya, setelah membuka pintu dengan kunci cadangan, rekan korban bersama pemilik kontrakan mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa. 

Segera setelah menerima laporan, petugas Polsek Cikupa melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jasad korban untuk di-autopsi di RSUD Balaraja.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban baru saja menempati kontrakan tersebut sekitar 10 hari bersama seorang rekan pedagang lainnya, yaitu MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan beberapa memar di tubuhnya, serta diperkirakan meninggal kurang lebih 20 jam sebelum ditemukan. 

Polisi menaruh perhatian pada MS yang melarikan diri setelah penemuan jasad korban. Tim gabungan berhasil menangkap MS di dalam bus di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juni 2026, dan juga menangkap ayahnya, BT (41), yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

Motif Pembunuhan yang Sadis

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan korban. Motif dari tindakan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban. 

Menurut pengakuan mereka, korban sering mengintimidasi dan meminta uang dari MS, bahkan sebelum kejadian korban meminta uang sebesar Rp500 ribu. "Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” kata Indra. 

Aksi pembunuhan terjadi pada Senin malam, 1 Juni 2026, ketika korban sedang tidur. MS diduga membekap wajah korban dengan handuk, sementara BT menggunakan pisau cutter untuk menyayat leher korban dan juga menghantam kepala korban dengan tabung gas elpiji. 

Setelah memastikan korban meninggal, mereka menyeret jasad korban ke belakang kontrakan. Polisi menemukan banyak jejak darah di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, tabung gas, pisau, dan pakaian yang diduga terkait dengan tindakan keji ini. 

Ancaman Pidana untuk Pelaku

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. Kapolresta Tangerang mengingatkan bahwa setiap masalah harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan. 

Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi kita untuk mencari solusi yang damai. Menurut kamu, gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!


Sumber: rubrikbanten.com (08/06/2026)