
Keberatan Resmi Diajukan
Menyimak pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 08/06/2026, rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, menyerahkan surat keberatan terkait SK Kadin Provinsi Banten Nomor 001/SKEP/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026.SK ini berisi tentang pembekuan Kadin Kota Cilegon dan penunjukan caretaker.
Mulyadi Sanusi, yang akrab dipanggil Cak Moel, menyatakan, “Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya, kami meminta SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.” Cak Moel juga menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai alasan serta prosedur penerbitan SK tersebut.
Prosedur yang Dipertanyakan
Cak Moel mengungkapkan bahwa proses pembekuan ini dianggap cacat prosedur, sebab tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.Ia menekankan, “Kami tidak pernah menerima peringatan tertulis maupun kesempatan untuk melakukan perbaikan, sebagaimana mekanisme organisasi yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut.”
Lebih lanjut, Cak Moel menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Cilegon masih aktif dalam menjalankan fungsinya dan program kerja organisasi.
Ia menilai tidak ada alasan yang kuat untuk membekukan kepengurusan yang masih berjalan dengan baik.
Harapan untuk Penyelesaian Konflik
Cak Moel meminta Kadin Provinsi Banten untuk mencabut SK pembekuan dan mengembalikan hak serta kewenangan penuh kepada kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030. Selain itu, mereka juga berharap untuk mendapatkan jawaban tertulis atas surat keberatan yang sudah diajukan.Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia. Para pengurus Kadin Kota Cilegon berharap konflik internal ini dapat diselesaikan dengan transparansi, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan internal organisasi.
Kesimpulannya, perwakilan Kadin Kota Cilegon ingin agar keputusan pembekuan ini ditinjau ulang, serta mengharapkan penyelesaian yang damai dan mengikuti mekanisme organisasi yang ada.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapatnya
Sumber: faktabanten.co.id (08/06/2026)
Sumber: faktabanten.co.id (08/06/2026)