PT. PLN ULP Cilegon Terima Somasi dari Pemilik Lahan, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Somasi untuk PT. PLN ULP Kota Cilegon

PT (Persero) PLN ULP Kota Cilegon dilaporkan telah menerima somasi dari kuasa hukum pemilik lahan yang terletak di lingkungan Lapak Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, tepatnya di belakang Mall Ramayana Cilegon. Somasi ini diajukan pada bulan Februari lalu.

Penyebab Somasi

Menurut informasi yang diperoleh, somasi ini disebabkan oleh tindakan PLN Cilegon yang masih mengalirkan listrik kepada bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tersebut. Hal ini dianggap sebagai kelalaian serius oleh PT. PLN ULP Kota Cilegon.

Dalam somasi yang diajukan, dijelaskan bahwa pada bulan Oktober dan November, aliran listrik telah diputus secara keseluruhan. Namun, tanpa seizin dan pengetahuan pemilik tanah, aliran listrik tersebut diaktifkan kembali secara sepihak.

Kerugian yang Dirasakan Pemilik Tanah

Pemilik tanah merasa dirugikan baik secara material maupun immateril akibat tindakan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, pemilik tanah meminta agar PT. PLN Kota Cilegon segera memutus aliran listrik pada bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Jika permintaan ini tidak diindahkan, pemilik tanah mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, serta menuntut ganti rugi. Mereka juga akan mengajukan pengaduan resmi kepada Direksi Pusat PT. PLN, Kementerian BUMN RI, dan Ombudsman Banten dan RI.

Tanggapan dari PT. PLN ULP Kota Cilegon

Wartawan mencoba untuk mendapatkan keterangan mengenai somasi tersebut dari PT. PLN ULP Kota Cilegon. Namun, baik petugas keamanan maupun pegawai yang ada di kantor menyatakan bahwa manajemen PT. PLN Cilegon tidak berada di tempat karena tengah menghadiri sebuah acara.

“Lagi kelapangan semua Pak, besok pagi aja, lagi ada acara,” ungkap salah satu pegawai PLN Kota Cilegon saat ditemui pada Selasa (14/04/2026).



Sumber: krakataumedia.com (14/04/2026)
Produk Sponsor