
Provinsi Banten akan menjadi tuan rumah untuk peresmian Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan secara nasional, yang dijadwalkan berlangsung di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada 8 April 2026. Acara tersebut diharapkan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Persiapan Peresmian Posbakum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memastikan kehadiran paralegal dalam acara tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya Posbakum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Saat ini, Posbakum telah tersedia di 1.551 desa dan kelurahan di Provinsi Banten, dengan paralegal sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum.
Peran Paralegal dalam Layanan Hukum
“Paralegal ini bertugas memberikan bantuan hukum, penyuluhan, hingga pendampingan dalam kasus seperti mediasi, termasuk persoalan KDRT dan masalah hukum lainnya,” ungkap Pagar Butar Butar setelah audiensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pada Senin, 30 Maret 2026.
Ia lantas menambahkan bahwa Posbakum yang telah dibentuk di tingkat desa dan kelurahan kini didukung oleh sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan khusus dari Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Target Kehadiran Paralegal
Pagar juga meminta Pemkab Serang untuk memfasilitasi kehadiran 106 hingga 108 paralegal dalam peresmian nasional ini. “Kami berharap seluruh paralegal bisa hadir tepat waktu pada 8 April pukul 08.00 WIB di Pendopo Gubernur Banten,” tegasnya.
Dukungan dari Pemkab Serang
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merespons positif permintaan tersebut dan langsung menginstruksikan Sekda serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan penuh, termasuk memfasilitasi kehadiran paralegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, juga memastikan bahwa pihaknya siap mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui alokasi dana desa.
Saat ini, sekitar 40 desa di Kabupaten Serang telah memiliki Posbakum aktif dari total 326 desa yang ada.
Perkiraan Jumlah Undangan
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, “Jumlah paralegal bervariasi di setiap desa, ada yang satu hingga tiga orang. Total sekitar 108 orang akan kami undang sesuai permintaan Kanwil Kemenkum,” jelas Rudy.
Peresmian Posbakum ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses layanan hukum hingga ke tingkat desa serta mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.
Sumber: rubrikbanten.com (31/03/2026)