IMC Ingatkan Resiko Hukum Jika Pemkot Cilegon Cairkan Hibah untuk Organisasi Terlibat Polemik Dualisme

IMC Minta Pemkot Tunda Hibah

Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk menunda penyaluran dana hibah kepada organisasi yang terlibat dalam konflik atau memiliki dualisme kepengurusan. 

Tindakan ini dianggap penting untuk menghindari risiko hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pentingnya Verifikasi Legalitas

Sekretaris Jenderal PP IMC, Bagus Adnan, menyerukan kepada pemerintah agar melakukan verifikasi yang ketat terhadap legalitas penerima hibah sebelum pencairan dana dilakukan. “Jangan sampai kebijakan hibah melanggar koridor hukum dan berujung masalah,” kata Bagus pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Risiko Hukum Bagi Pejabat Daerah

Bagus menegaskan bahwa pencairan dana kepada organisasi yang masih bersengketa dapat melanggar prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Ia mengingatkan bahwa pejabat dapat terjerat masalah hukum jika kebijakan tersebut merugikan keuangan negara.

Dalam konteks ini, Bagus merujuk pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang mensyaratkan bahwa penerima hibah harus memiliki kepengurusan yang sah dan tidak terlibat dalam konflik. 

Dualisme kepengurusan dapat menyebabkan organisasi tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Kalau legalitas masih disengketakan, NPHD berpotensi cacat hukum dan bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.

Pentingnya Keberlanjutan dan Integritas

Ia juga menambahkan bahwa konflik internal organisasi akan menyulitkan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan keuangan. 

Oleh karena itu, IMC meminta Pemkot untuk tetap netral dan menunda bantuan hingga konflik dapat diselesaikan secara hukum. Bagus menekankan bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran harus menjadi prioritas. “Jangan sampai kelalaian verifikasi membuat pejabat berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.


Sumber: bantennews.co.id (27/03/2026)
Produk Sponsor