Kapolres Cilegon Tegaskan Call Center Polisi 110 Siap Siaga 24 Jam untuk Masyarakat

Layanan Call Center 110 Siaga untuk Keamanan Masyarakat Cilegon

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cilegon, Provinsi Banten, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, pihak kepolisian menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan. 

Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menyoroti keberadaan layanan Call Center 110 sebagai jalur cepat bagi warga untuk melaporkan kejadian darurat tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Layanan 110 Aktif 24 Jam

Kapolres Martua Silitonga menyampaikan, “Layanan 110 ini, gratis dan aktif 24 jam. Kami ingin masyarakat tahu bahwa bantuan dari Polri bisa diakses kapan saja ketika terjadi gangguan keamanan.” Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital kepolisian yang bertujuan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Seluruh masyarakat di Indonesia dapat memanfaatkan layanan pusat panggilan ini secara gratis. “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis,” ungkapnya. Layanan ini tidak hanya untuk pelaporan, tetapi juga untuk permintaan informasi dan pengaduan.

Cara Mengakses Layanan

Martua Silitonga menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan Contact Center 110 sangatlah mudah. Masyarakat hanya perlu menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler atau telepon rumah. “Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110, akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

Selain panggilan telepon, layanan ini juga dapat diakses melalui SMS, email, fax, dan media sosial. Dengan cara ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, mulai dari tindak kriminal hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kehadiran Contact Center 110 sebagai Komitmen Polri

Menurut Kapolres Martua Silitonga, kehadiran Contact Center 110 merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. “Kehadiran layanan contact center 110 Polri, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” terangnya.

Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan layanan ini. Sistem tersebut memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital. “Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kapolres Martua Silitonga berharap, optimalisasi layanan Contact Center 110 dapat semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pengayoman. Dengan adanya layanan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik.




Sumber: krakataumedia.com (25/02/2026)
Produk Sponsor