Di tengah hiruk pikuk aktivitas ekonomi Pasar Kranggot, Kota Cilegon, terungkap sebuah praktik sistemik yang berpotensi merugikan keuangan daerah selama bertahun-tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kini tengah menelisik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, sebuah persoalan yang membuka kotak pandora tentang tata kelola aset dan pengawasan di kota industri tersebut.
Seperti yang diberitakan oleh rri.co.id (05/11/2025), Kejari Cilegon telah memanggil dan memeriksa setidaknya 10 orang saksi dari berbagai instansi dan kalangan. Langkah ini diambil menyusul laporan resmi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti adanya 17 titik parkir liar di area pasar dengan luas total mencapai 3.800 meter persegi. Skala operasi ini menunjukkan bahwa ini bukanlah sekadar aktivitas sporadis, melainkan sebuah sistem yang berjalan terstruktur di depan mata para pemangku kebijakan.
Jaringan Terorganisir di Atas Aset Milik Publik?
Fakta paling krusial yang mulai terkuak dari proses pemeriksaan ini adalah status lahan yang digunakan. Pihak kejaksaan mengindikasikan adanya 10 titik parkir yang kini menunggu proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Keterlibatan KPKNL menjadi sinyal kuat bahwa lahan-lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: bagaimana bisa aset publik seluas ribuan meter persegi dikelola secara ilegal oleh berbagai pihak untuk keuntungan pribadi atau kelompok tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota sebelumnya?
Laporan awal yang menjadi dasar investigasi ini, yang merupakan hasil survei gabungan antara LSM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, telah menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas pungutan parkir di pasar tersebut tidak memiliki izin resmi. Ironisnya, pengakuan adanya masalah ini baru memicu langkah hukum setelah adanya desakan dari pihak eksternal, menandakan adanya potensi pembiaran yang berlangsung lama.
Misteri Aliran Dana: Antara Kas Daerah dan 'Kas Masyarakat'
Salah satu temuan paling signifikan dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Cilegon adalah terbelahnya aliran dana hasil pungutan parkir. Sebagian dana diakui masuk ke kas daerah, namun sebagian lainnya mengalir ke apa yang disebut sebagai 'kas masyarakat'.
Istilah 'kas masyarakat' ini menjadi titik abu-abu yang paling perlu didalami. Apakah ini merupakan dana sosial yang dikelola secara transparan untuk kepentingan warga sekitar, atau hanya sebuah eufemisme untuk kantong-kantong pribadi oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat?
Ketiadaan transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban pada 'kas masyarakat' ini membuka celah besar untuk penyalahgunaan. Pihak kejaksaan sendiri menyatakan belum dapat merinci proporsi pembagian dana tersebut dan masih terus melakukan klarifikasi. Fakta ini menggarisbawahi lemahnya sistem pemungutan retribusi daerah yang seharusnya terpusat, terukur, dan sepenuhnya masuk ke dalam rekening kas daerah untuk membiayai pembangunan kota.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Tantangan Reformasi Birokrasi
Pemeriksaan yang melibatkan beragam instansi (mulai dari Disperindag, UPT Pasar, UPT Parkir, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) menggambarkan betapa kompleks dan tumpang tindihnya kewenangan dalam pengelolaan parkir di Cilegon. Situasi ini seringkali menjadi dalih atas ketidakmampuan untuk bertindak tegas. Setiap instansi bisa saja saling melempar tanggung jawab, sementara potensi PAD terus menguap entah ke mana.
Kasus Pasar Kranggot ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam melakukan reformasi tata kelola aset dan penertiban sumber-sumber pendapatan daerah.
Meskipun proses di kejaksaan masih pada tahap pengumpulan keterangan dan belum naik ke tingkat penyelidikan formal, publik menantikan apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk pembenahan sistemik atau hanya akan berhenti pada penindakan operator di level lapangan.
Mengurai benang kusut parkir ilegal ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga tentang mengembalikan hak publik atas pendapatan daerah yang semestinya mereka nikmati.
Referensi
- Rohmanudin. (2025, 5 November). Kejari Cilegon Periksa 10 Saksi Kasus Parkir Ilegal. Diambil dari rri.co.id.